ππŽπ‹πˆπ“πˆπŠ- ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡π€π

ASN Takalar Dilarang Judi Online

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – MARAKNYA judi online di republik ini, menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang langsung menyikapi dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan permainan (game) judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Negara di Kabupaten Takalar, Senin (01/07).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.m, Plg meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Tokoh Agama (Toga), dan Tokoh Masyarakat (Tomas) untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah mereka masing-masing.

Pj Bupati Takalar juga secara tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Takalar bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.

β€œApabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ancam Setiawan

Ia pun meminta penyelengara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permainan (game) judi online.

Selain itu juga bagi masyarakat yang mengetahui adanya Aparatur Sipil Negara dan Penylengara Negara yang melakukan permainan (game) judi online dapat melaporkannya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.

“Mari kita bekerja dengan baik, dampak dari judi akan menjerat ekonomi keluarga. Supaya tidak terjerat utang piutang, pinjaman online, ayo hindari. Hidup dengan tertib, kalau punya (rezeki lebih, Red) manfaatkan dengan semestinya,” tutup Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *