𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Aparat Berwenang Ogah selesaikan Kasus Penyerobotan

Sengkang, Jurnalsepernas.id – KASUS penyerobotan tanah kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan ada beberapa dikeluhkan pemiliknya, karena aparat yang berwenang agah menyelesaikan kasus sengketanya. Sebagaiman yang terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin memanas, seperti terlihat pada Selasa (22/10).

Masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap tidak responsif dari pihak berwenang, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Camat Tempe, dan Lurah Wiringpalannae. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata terkait somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum pemilik lahan kepada pihak yang diduga melakukan penyerobotan.

Menurut pengacara yang mewakili pemilik sah tanah, pihaknya telah mengajukan dua kali somasi, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Pj. Bupati, Camat, maupun Lurah.

Tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa hak-hak mereka sebagai pemilik tanah tidak terlindungi.

Lurah Wiringpalannae, dalam beberapa kesempatan, diharapkan untuk memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga berita ini tayang, komunikasi dua arah untuk sebuah penyelesaian tak kunjung terealisasi, sehingga mediasi belum terjalin, membuat masyarakat merasa terabaikan.

Dari informasi yang didapat, pihak yang dituduh melakukan penyerobotan masih melanjutkan aktivitas di lokasi yang disengketakan. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah setempat, agar situasi ini tidak berlarut-larut dan hak mereka segera dipulihkan.

Masyarakat berharap, Pj. Bupati Wajo, Camat Tempe, dan Lurah Wiringpalannae segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini. Keterlibatan aktif dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *