𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Anggota Ombudsman RI Kunjungi Takalar

Takalar, Jurnalsepernas.id – ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmanwijaya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) , Rabu (15/03).

46D40691 2C59 4AE7 9368 E62BC4957EB2 Jurnal Sepernas

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Darwis Sijaya, bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muh. Hasbi dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Takalar, Camat, dan para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Takalar menyambut kehadiran salah satu petinggi Ombudsman berlangsung di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar.

Sekkab Takalar, H. Muh. Hasbi, S. STP. MAP dalam sambutannya mengatakan, tujuan kunjungan anggota Ombudsman RI dalam rangka memberikan bimbingan, agar seluruh perangkat desa/kelurahan semua satu prinsip dalam hal pelayanan dan pelaksanaan tata cara mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa tanpa mekanisme menjadikan Takalar menjadi lokus kajian strategis tentang tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes). Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Takalar dalam penilaian peningkatan kualitas layanan publik, maka camat dan para Kepala Desa/Lurah, agar berkomitmen dengan melakukan penandatangan fakta integritas dalam perbaikan kualitas layanan publik,” jelas Hasbi.

Lanjut Hasbi meminta para Camat, Kepala Desa/Lurah menyimak dengan baik penyampaian Ombudsman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan publik dan kebijakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya dalam arahannya menyampaikan, selain Takalar, ada beberapa wilayah di Sulawesi Selatan yang menjadi lokus kajian strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

“Perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan dengan perangkat desa harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi. Jika Kepala Desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian, tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai aturan,” jelasnya. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *