DPRD Takalar Setujui Perubahan Status Air Minum
Takalar, Jurnalsepernas.id – RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT. Panrannuangku Perseroan Daerah (Perseroda) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (04/07).
Dalam sidang Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN),
Fraksi Partai Golongan karya (Golkar), Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar Hebat dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar.
Dari rapat paripurna ini, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.
“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Panrannuangku menjadi Perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat, Husniah Rahman.
Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M yang hadir langsung mendengarkan pendapat akhir Fraksi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui Ranperda tersebut.
“Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” sambut Syamsari.
Perlu diketahui, lanjut H. Syamsari, perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menigkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” pungkas H. Syamsari. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa)
Editor : Loh