Polda Sulsel Gagalkan TPPO, Calon PMI

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggagalkan dua dugaan kasus perdagangan orang di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel dan menyelamatkan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Polda Sulsel mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon PMI) nonprosedural. Polisi menyelamatkan delapan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia melalui jalur ilegal.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., memaparkan, pengungkapan kedua kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/26).
Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., serta perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik perekrutan serta penempatan PMI secara ilegal.
Polisi Gagalkan Pemberangkatan Empat Calon PMI ke Malaysia
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/26) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel mengamankan empat calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Berdasarkan keterangan awal para calon PMI, kata dia, seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba diduga merekrut mereka untuk bekerja di luar negeri.
Polisi menduga perekrutan dan rencana penempatan tersebut tidak melalui prosedur resmi. Aparat juga mendalami dugaan eksploitasi terhadap para calon PMI tersebut.
Dua Terduga Pelaku Teridentifikasi dalam Kasus Kedua
Irjen Awal Chairuddin menyebut, polisi mengungkap kasus kedua pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam kasus ini, petugas kembali mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Sarawak, Malaysia.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Keduanya diduga merekrut para calon PMI dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia.
Irjen Awal melanjutkan, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, proses perekrutan, serta rencana pemberangkatan para calon PMI tersebut.
Dengan pengungkapan dua perkara itu, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel menyelamatkan total delapan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Terduga Pelaku Dijerat Undang-Undang TPPO
Penyidik mempersangkakan para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum.
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penyidik juga menerapkan dan/atau mendalami ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sesuai dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing pihak.
Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel menangani kedua perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan para pihak dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulsel Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja Ilegal
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur pemberangkatan.
Ia juga meminta masyarakat memastikan setiap proses perekrutan dan penempatan PMI berlangsung melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.
Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada TPPO diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi terkait.
Melalui pengungkapan dua kasus tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, serta melindungi calon pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi, tandas Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. (Sumber: Bidang Humas Polda Sulsel)
Pewarta: Sugiawan
Editor : Loh












