Polisi Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id — TIM gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian Republik (Kortastipidkor Mabes Polri), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel), dan Kepolisian Resor (Polres) Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus pada Senin (21/9/26).
Sasaran penggeledahan tersebut adalah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa, Sulsel.
Dari lokasi penggeledahan, petugas terlihat mengangkut sejumlah boks (kotak) berisi barang bukti hasil penyitaan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan gratifikasi.
Kasus tersebut, berkaitan dengan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penyidikan ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah penggeledahan di kantor dan rumah jabatan kepala daerah menunjukkan penyidik tengah menelusuri aliran dokumen serta bukti lain yang diduga terkait praktik ilegal dalam layanan perizinan bangunan.
Sejumlah boks yang diangkut dari Kantor Bupati Gowa diduga memuat berkas-berkas yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjadi pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan di dua lokasi strategis pemerintahan daerah itu menjadi bagian dari upaya Pengumpulkan Bukti (Pulbaket) tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai rincian barang bukti yang disita maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam penggeledahan tersebut.
Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan pungli serta gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

Pengurusan PBG dan SLF merupakan layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.
Dugaan pungutan liar dalam proses tersebut, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penindakan terhadap kasus ini diharapkan, memberikan efek jera serta mendorong perbaikan tata kelola perizinan di daerah.
Penggeledahan yang melibatkan tiga satuan kepolisian ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Perkembangan lanjutan kasus ini akan menjadi sorotan publik, terutama terkait sejauh mana penyidik mampu mengungkap jaringan dan modus yang digunakan dalam praktik tersebut. (Sumber: Kabid Humas Polda Sulsel).
Pewarta/Editor: Loh












