𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan

Sengkang, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA KetentuanPasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan, dan ingkar janji, termasuk penipuan.

Pasal 372 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Ketentuan di atas, dialami pula Hj.Subaedah sebagai saksi pelapor melawan terdakwa Muh.Amri bin Jafar, hal mana telah terjadi kesepakatan transaksi jual beli sebidang tanah, dengan bukti Kwitansi pembayaran yang dibuat pada Bulan Nopember 2020 dan dibayar pada 10 Desember 2020 seharga Rp 50 juta yang disaksikan oleh beberapa orang (Tidak disebutkan identitasnya, red.) Locus Delicti (Lokasi Transaksi) di Jalan Rusa Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah berselang beberapa hari setelah terjadinya transaksi pembayaran pihak penjual mendatangi Hj.Subaedah meminta Surat Pajak Pembayaran Tanah -Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) dengan alasan untuk menguruskan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Subaedah, namun hingga berita ini tayang, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Atas kejadian itu, Hj. Subaedah merasa ditipu, sehingga pihaknya melaporkan hal itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Wajo dengan bukti Laporan Nomor Tanggal 14 Oktober atas dugaan tindak pidana penipuan atas nama Muh.Amri Jafar.

Dalam persidangan dibantah oleh pihak Terdakwa, bahwa semua yang disangkakan oleh Hj.Subaedah itu tidak benar, dengan dalih uang tersebut adalah Uang Panaik, sebagaimana dijelaskan kepada Tim Investigasi dan Monitoring, pada Rabu (17/05) .

Hj.Subaedah ketika di konfirmasi oleh Tim Investigasi dan Monitoring Jurnalsepernas.id terkait hal itu mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan, karena tidak ada titik-terang. “Saya sangat dirugikan dalam hal ini
Pak, karena ini kasus sudah cukup lama sudah lebih satu tahun lamanya baru ada titik terang,” ujar Hj. Subaedah selaku korban.

Lanjut korban berharap, dirinya mendapatkan, apa yang menjadi haknya yang selama ini di depan hukum. “Mudah-mudahan saya mendapatkan hak saya sesuai dengan apa yang saya inginkan,” imbuhnya.

Sidang berjalan dengan lancar walaupun sempat bersitegang, karena keterangan terdakwa bertentangan dengan Berita Acara Perkara (BAP) antara Hj.Subaedah dengan pihak terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 24 Mei 2023 yang akan datang, dengan Agenda pemeriksaan saksi terdakwa.

Wartawan : Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *