Halim Kalla Belum Ditahan

Jakarta, Jurnalsepernas.id – DI sebuah sudut sunyi Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), berdiri tegak sebuah penghinaan terhadap kedaulatan bangsa.
Bukan gedung megah yang menerangi ribuan rumah, melainkan tumpukan besi tua raksasa yang kini habis dimakan karat dan ilalang.
Inilah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar, sebuah proyek yang seharusnya menjadi tumpuan energi rakyat, namun berakhir menjadi kuburan massal bagi uang negara senilai Rp1,35 triliun.
Tragedi ini bukan sekadar kegagalan konstruksi. Ini adalah potret nyata bagaimana kekuatan nama besar diduga berkelindan dengan meja birokrasi untuk merampas hak rakyat.
Nama Halim Kalla, pengusaha sekaligus adik kandung mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), kini berdiri di pusat “badai” korupsi yang membuat negara merugi total, sementara rakyat tetap dalam kegelapan.
Bau Anyir Pemufakatan Jahat
Skandal ini dimulai dari meja lelang pada 2008 silam yang diduga telah dikondisikan.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepilisian Republik Indonesia (Kortastipidkor Bareskrim Polri) mengungkap adanya “karpet merah” yang dihamparkan oleh mantan Direktur Utama Perusagaan Listrik Negara (Dirut PLN), Fahmi Mochtar, untuk memenangkan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN milik Halim Kalla.
Padahal, secara teknis dan administrasi, perusahaan tersebut dianggap “ompong”. Ironisnya, setelah kontrak triliunan rupiah diteken pada 2009, pekerjaan justru dialihkan secara ilegal (sub-kontrak) kepada pihak lain.
Modusnya klasik namun mematikan: anggaran dikuras di awal, sementara di lapangan, proyek dibiarkan mangkrak hingga menjadi sampah besi yang memuakkan.
Sepuluh Kali Manipulasi, Satu Triliun Melayang
Yang lebih menjijikkan, proyek ini terus dipaksa “bernapas” melalui 10 kali amandemen kontrak yang manipulatif hingga 2018. Dana terus mengalir deras ke kantong-kantong elite, meski progres fisik di lapangan praktis mati suri.
Audit Badan Pemeruksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025 secara telak memvonis: Total Loss. Uang Rp1,35 triliun milik rakyat hangus tanpa sisa.
Akibat pengkhianatan ini, rakyat Kalimantan Barat harus menanggung beban ganda: membayar pajak untuk proyek yang gagal, sekaligus terpaksa “mengemis” pasokan listrik dari Malaysia (Sesco) demi menambal defisit energi di tanah sendiri.
Perburuan Aset dan Drama “Sakit” Tersangka
Mei 2026 menjadi babak penentuan. Polri bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah melakukan aksi “bersih-bersih” dengan melacak aliran dana haram yang diduga telah berubah wujud menjadi aset-aset mewah pribadi para tersangka. Namun, di tengah perburuan ini, publik disuguhi drama klasik.
Meski sudah menyandang status tersangka, Halim Kalla belum juga ditahan. Alasan kesehatan yang mendadak menurun menjadi tameng yang membuat proses pemeriksaan berjalan tertatih-tatih.
Sementara rakyat kecil yang mencuri untuk bertahan hidup langsung dijebloskan ke sel, sang “pangeran bisnis” ini masih menghirup udara bebas hanya dengan status pencekalan luar negeri.
Lantas, sampai kapan hukum kita harus bertekuk lutut di bawah bayang-bayang nama besar yang mendadak ringkih saat hendak diadili?
Apakah jeruji besi itu memang terlalu sempit untuk tubuh seorang elite, sementara untuk rakyat jelata ia selalu terbuka lebar tanpa perlu alasan medis?
Pewarta: Poli Simajuntak
Editor : Loh












