πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Marlo Kecam Penimbun BBM Marak di Sulsel?

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – WAKIL Sekretaris Umum
(Wasekum) Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (PTKP-HMI) Cabang Gowa Raya, Marlo, Kembali menyoroti dengan tegas dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) (25/04/26).

Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah Makassar dan gowa.

Dalam Operasinya, Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial Baim (BI), Mile (ML), dan Hadi (HD), pada Jum’at (2/4/26) Malam.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Terduga ML diamankan di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa. Sementara itu, terduga HD diringkus di kawasan TPA Antang saat kedapatan melakukan transaksi ilegal.

Parahnya lagi, aksi para terduga pelaku menggunakan fasilitas kendaraan mobil sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelangsiran BBM.

Peristiwa ini menambah kuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Wasekum PTKP-HMI Cabang Gowa Raya, Marlo, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak perusahaan PT. Bintang Terang 89 serta adanya penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam praktik pelangsiran BBM subsidi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

β€œKami menilai dugaan keterlibatan PT.Bintang Terang 89 serta tertangkapnya pelangsir yang menggunakan mobil operasional milik pemerintah merupakan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika benar, ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang sangat merugikan masyarakat,” sesal Marlo.

Marlo menegaskan, penggunaan fasilitas Pemerintah Kota Makassar dalam aktifitas ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

“Jika betul mobil sampah digunakan dalam bisnis haram ini, maka kami meminta dengan tegas Walikota Makassar untuk memeriksa kepala kendaraan mobil sampah secara transparan, dan yang pastinya kami akan mengawal ketat persoalan ini di polda dan kanto walikota makassar,” tegasnya

Marlo menambahkan, pengelolaan BBM bersubsidi harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.

Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, terlebih yang melibatkan dugaan jaringan terorganisir dan penggunaan fasilitas milik pemerintah, merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipidter) Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir mengonfirmasi, saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Terkait status pelaku yang sempat dipulangkan, Kompol Jufri memberikan penjelasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur teknis sebelum penetapan status tersangka secara resmi.

β€œPara pelaku diperbolehkan pulang sementara, namun proses sidik tetap berjalan. Hari Senin (27/04) agenda pemeriksaan dilanjutkan, dan kami akan langsung melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” jelas Kompol Jufri melalui sambungan telepon.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru-putih milik HD yang diduga kuat digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal tersebut.

Polda Sulsel menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255