𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈

Pengaturan Umum Perceraian di Indonesia

Mojosari, Jurnalsepernas.id – IKATAN advokat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) membagikan artikel tentang hukum perceraian yang sah di Indonesia, pada Sabtu (24/01/26).

Dikatakannya, perceraian pada prinsipnya merupakan jalan terakhir yang ditempuh suami-istri setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak berhasil.

Di Indonesia, aturan tentang perceraian diatur dalam:

Undang-Undang Perkawinan dan perubahannya
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975)
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan beragama Islam

Ketentuan Perceraian Menurut UU Perkawinan

Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan mengatur beberapa hal penting berikut:

1. Perceraian hanya boleh dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha mendamaikan suami dan istri, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. Artinya, pengadilan wajib mencoba mendamaikan sebelum perceraian diputus.
2. Perceraian harus memiliki alasan yang cukup, yaitu keadaan di mana suami dan istri sudah tidak mungkin lagi hidup rukun sebagai pasangan.
3. Tata cara perceraian di pengadilan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketentuan Perceraian Menurut KHI (Bagi yang Beragama Islam)

Bagi pasangan beragama Islam, Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah pengadilan tersebut terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua pihak dan tidak berhasil.

Dengan kata lain, baik menurut Undang-Undang Perkawinan maupun KHI, perceraian tidak dapat dilakukan di luar pengadilan.

Yang dimaksud dengan β€œpengadilan” adalah:

Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam
Pengadilan Negeri bagi pasangan yang beragama selain Islam
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 huruf b PP 9/1975.

Gugatan Cerai Berdasarkan Agama

β€’ Gugatan Cerai bagi yang Beragama Selain Islam
Bagi pasangan non-Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, atau melalui kuasa hukumnya. Gugatan ini diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak yang digugat.
Ketentuan ini diatur dalam:

β€’ Pasal 40 Undang-Undang Perkawinan
β€’ Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975

β€’ Gugatan Cerai bagi yang Beragama Islam
Untuk pasangan Muslim, aturan perceraian mengikuti KHI. Dalam KHI, gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri.

Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (1) KHI, yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan tempat tinggal istri, kecuali jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.

Selain gugatan cerai oleh istri, dalam hukum Islam juga dikenal cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami. Dalam hal ini, suami mengajukan permohonan cerai, baik secara lisan maupun tertulis, ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal istri. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 129 KHI.

Sahkah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?

Dari seluruh penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa baik menurut hukum nasional maupun hukum Islam, perceraian hanya sah jika dilakukan melalui sidang pengadilan.

Oleh karena itu, meskipun pernikahan dilakukan secara sah dan memiliki surat nikah resmi, perceraian tidak dapat dianggap sah secara hukum jika hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai tanpa putusan pengadilan.

Dengan demikian, perceraian yang dilakukan tanpa sidang pengadilan adalah tidak sah menurut hukum.

Pewarta: Johan
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255