Kegiatan Operasional TPMB Delima Dipertanyakan?

(Foto: Papan Informasi Bagian Depan TPMB Delima)
Makassar, Jurnalsepernas.id – KEGIATAN operasional Tempat Praktek Mandiri (TPMB) Andalanta yang berlokasi Jalan Paccerakkang, Poros Yayasan Gubernur (Komp. YPPKG) Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) patut dipertanyakan.
Betapa tidak, pasalnya TPMB milik Hj.A Nani Nurcahyani, S.ST yang sudah beroperasi sejak 2023 yang memiliki tujuh orang tenaga medis diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pegawai tidak didaftar di BPJS kesehatan, dan disinyalir menghindari bayar bajak.
Padahal untuk mendirikan TPMB, bidan perlu memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan administrasi, perizinan, serta standar fasilitas dan peralatan.
Persyaratan ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes-RI) No. 28 tahun 2017.
Bidan harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) yang masih berlaku dan Surat Tanda Registrasi (STR) dan apabila memiliki sejumlah tenaga medis harus didaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, supaya pemilik tidak seenaknya memecat pegawai.
Menurut sumber sebut saja Bidan Sia mengaku kepada media, pemilik TPMB Andalanta mudah sekali memecat tenaga medis. Sebagaimana
dirinya dipecat secara tidak etis oleh pemilik klinik, Hj.A Nani Nurcahyani, S.ST gegara tidak mau bekerja pada tugas persalinan dan yoga. Dia fokus memilih giat di yoga, sehingga dipecat.
“Saya dikeluarkan hanya melalui kiriman chat WA,” ujar Bidan Sia pada awak media, Sabtu (02/08/25).
(Foto: Imran Mengaku Adik Kandung Pemilik TPMB, Hj.A Nani Nurcahyani, S.ST)
Malapetaka bagi sumber, karena pilihan yang ingin tekuni tidak direspon pemilik, Hj.A Nani Nurcahyani langsung memberi kartu merah dan gajinya se bulan tidak dibayar.
Sehubungan dengan hal itu, tim wartawan berhasil menyambangi lokasi TPMB Andalanta untuk konfirmasi dan diterima seorang pria mengaku bernama Imran, adik kandung pemilik yang diamanahkan pemerima tim jurnalis, Sabtu (02/08/25) sekitar pukul 17.00 Wita.
Ketika Imran ditanyakan terkait perihal pemecatan dan izin bangunan serta izin operasional, dia memohon maaf tidak dapat menjelaskan sebagaimana yang diharapkan para pewarta, dia minta menghadirkan bidan yang dipecat.
(Foto: Papan Informasi Bagian Dalam TPMB Delima)
Dalam kesempatan itu, Imran menyarankan pada para jurnalis untuk melapor ke aparat kepolisian kalau klinik Andalanta tidak mengantongi dokumen resmi, juga meminta melaporkan ke Dinas Depnaker terkait PHK.
Bila ditelisik sikap dan saran yang diajukan, sepertinya Imran tidak memahami tujuan wartawan dalam melakukan konfirmasi yakni bukan mewakili narasumber, tetapi untuk mengorek keterangan terkait pemecatan dan dugaan tidak adanya izin resmi pengelolaan, karena terindikasi beroperasi layaknya Klinik Bersalin, menerima juga pasien rawat inap.
Padahal sejatinya, TPMB umumnya tidak menerima pasien rawat inap. TPMB dirancang untuk memberikan pelayanan kebidanan dasar, seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, dan nifas, yang umumnya tidak memerlukan perawatan rawat inap.
Jika pasien membutuhkan perawatan rawat inap, bidan di TPMB akan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, seperti rumah sakit.
Pewarta/Editor: Loh