𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Bupati Takalar Pertanggungjawabkan APBD 2024

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – BUPATI Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ir. H.Firdaus Daeng Manye, MM menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2024 berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Selasa (01/07).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat kabupaten serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
IMG 20250702 WA0005 Jurnal Sepernas
Bupati Takalar Daeng Manye dalam memberikan penjelasan jawaban terhadap tanggapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait penambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP).

Ia menanggapi bahwa pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Kesehatan Diskes), Dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disos PMD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah melaksanakan pemadupadanan data untuk memenuhi persyaratan penyaluran dana sharing bagi peserta program kesehatan gratis Provinsi Sulsel yang selama ini belum dibayarkan untuk tahun 2024.
IMG 20250702 WA0008 Jurnal Sepernas
“Kita sangat berharap pemadupadanan data dapat segera diselesaikan secepatnya untuk memenuhi tambahan kepesertaan BPJS yang merupakan tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar,” harap Bupati.

Lanjut dia mengatakan, terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Takalar, ke depan Green Topejawa Coastal akan dilakukan revitalisasi aset dengan memperbaiki dan meningkatkan aset, agar dapat lebih berfungsi dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Takalar.

Dan menanggapi tentang penataan kembali pelaku usaha dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Lapangan HM. Dg. Sibali dan mengkaji kembali terkait retribusi pelaku usaha UMKM, agar tidak memberatkan bagi pelaku UMKM, Bupati memberi penjalasan bahwa Pemerintah juga akan melakukan penataan UMKM agar lebih nyaman dan dapat menarik pengunjung lebih banyak.

“Saya juga akan memberikan jawaban dari pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai strategi dukungan terhadap pelaku koperasi dan UMKM di Kabupaten Takalar.
IMG 20250702 WA0006 Jurnal Sepernas
Hal ini sesuai dengan instruksi presiden tentang pembentukan koperasi merah putih kepada seluruh desa dan kelurahan.

“Alhamdulillah Kabupaten Takalar telah menyelesaikan pembentukan koperasi merah putih diseluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Takalar termasuk yang tercepat di Prov. Sulsel. Sedangkan upaya dalam memajukan sektor kepariwisataan daerah yaitu dengan mengoptimalkan potensi wisata baru,” jelas Bupati.

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Rijal didampingi Wakil Ketua Fadel Achmad dan dihadiri Wakil Bupati (Wabub) Takalar, Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar dan Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kabupaten Takalar. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles