Gembong Narkoba Diamankan

Tanjung Redeb, Jurnalsepernas.id – SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Berau, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Utara (Kaltara), Jum’at (25/04).
Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa sabu seberat 25 gram bruto.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres berau AKP, Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sambaliung.
“Mendapat informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan, JM di lokasi sekitar pukul 16.15 WITA,” ujar AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan pengeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus yang diduga berisi sabu serta satu unit handphon Realme warna hijau.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran melalui tersangka.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau,” tegas AKP Agus Priyanto.
Pewarta: Sabran
Editor : Loh