ASN Jeneponto Terima THR Pada 17 Maret

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – KABAR gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Betapa tidak, pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan dibayarkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, H. Reza Faisal Saleh bahwa Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyelesaikan proses penyesuaian dan persiapan administrasi pencairan dana THR, agar dapat segera diterima oleh para ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.6/1876/Otda.
Perihal percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kemudian untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
Seiring dengan penyampaian dan pres rilis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada tanggal 11 Maret 2025, THR untuk ASN, Hakim, dan prajurit TNI-Polri dijadwalkan mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025, dalam peraturan bupati tersebut pembayaran THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Dalam kesempatan lain, Kepala BPKAD Jeneponto, H. Armawih menyampaikan, mulai (14/03) pihaknya bersama jajaran Bidang Perbendaharaan telah melakukan proses penyelarasan dan penyesuaian pada Aplikasi Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) untuk dilakukan proses penerbitan Ampra THR, jika semua lancar maka pihaknya akan memulai pembayaran pada 17 Maret 2025.
“Olehnya itu, kami harap agar Pimpinan Perangkat Daerah (PPD) memastikan masing-masing bendahara agar selalu standby untuk memproses pencairan sehingga pembayaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Insyaa Allah kami akan menyelesaikan hari ini. Selamat menikmati THR, jangan lupa zakatnya,” ujar Kepala BOKAD.
Terkait pembayaran THR, Pemkab Jeneponto telah menyiapkan kurang lebih Rp.22,8 Milyar untuk persiapan pembayaran THR bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah kurang lebih 4.443 orang yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta memenuhi kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial.
Pewarta:Tajuddin
Editor : Loh