Jejak Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Palopo, Jurnalsepernas.id – MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota (Calwalkot) Trisal Tahir dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 usai terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya.
Putusan ini menjadi jawaban atas berbagai polemik dalam pencalonan Trisal Tahir.
Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/02/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kontestasi Pilwalkot Palopo.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk melaksanakan Pemungkutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun kontestan yang mengikuti PSU yakni pasangan calon Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan calon baru yang diajukan pengusung Trisal Tahir.
“Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir,” lanjut Suhartoyo.
Trisal Tahir Sempat TMS Pilkada Palopo
Kasus Trisal Tahir mulai mengemuka saat dia masih menjadi Bakal Calon (Balon) wali kota. Saat itu, KPU Palopo mengumumkan Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Syarifuddin alias Ome Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju Pilkada Palopo.
Keputusan KPU tersebut menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan administrasi Trisal-Syarifuddin. Diketahui, persyaratan administrasi yang dimaksud saat itu ialah ijazah paket C Trisal Tahir yang keasliannya tidak dapat dibuktikan.
“Iya pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS. Itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi,” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan Sabtu (14/09/2024).
Belakangan, KPU menetapkan empat pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang sebelumnya TMS kemudian dinyatakan lolos administrasi.
“Dalam rapat pleno, kami bersepakat untuk pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Palopo tahun 2024 memutuskan 4 pasangan calon,” kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin kepada wartawan, Minggu (22/09/2024).
Irwandi mengungkap, pihaknya telah mencabut status TMS Trisal-Ome berdasarkan hasil mediasi tertutup yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo pada 20-21 September 2024. Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada partai pengusung dan pihak sekolah yang menerbitkan ijazah paket C Trisal Tahir.
“Jadi sebelumnya salah satu bakal pasangan calon (Trisal-Ome) yang kami nyatakan TMS, dari hasil mediasi di Bawaslu yang kami tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada instansi terkait termasuk partai pengusul, calon yang bersangkutan, dan pihak sekolah, kami berkesimpulan bahwa calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota,” tegas Irwandi.
Pada klarifikasi tersebut, pihaknya masih menerima sejumlah dokumen tambahan untuk memastikan keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir. Trisal menuturkan, pada keputusan awal KPU Palopo yang menyatakan Trisal-Ome TMS, masih ada dokumen yang belum diserahkan oleh Paslon tersebut.
“Iya itu kemarin (Trisal-Ome TMS) terkait persyaratan administrasi, khususnya ijazahnya yang diklarifikasi awal, kami nyatakan belum memenuhi syarat. Yang bersangkutan memberikan beberapa dokumen yang kami yakini.
Trisal Tahir Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Seiring berjalannya tahapan Pilkada Palopo 2024, polisi menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka kasus ijazah palsu paket C. Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo turut jadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan gelar perkara, Rabu (16/10/2024) malam. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/10/2024).
Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini berbeda-beda. Trisal Tahir berperan sebagai pengguna ijazah palsu tersebut.
“Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar,” ujar Sayed kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.
“Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu). Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi syarat) kembali,” sambungnya.
Trisal Tahir dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga komisioner KPU dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Belakangan status tersangka Trisal Tahir dicabut polisi sejak Senin (28/10/2024). Polisi juga mencabut status tersangka 3 komisioner KPU Palopo dalam kasus ini.
“Iya dicabut, penyidikan itu kan batasannya 14 hari, apabila yang tersangka tidak dapat memberikan keterangan selama 14 hari itu, maka kasus tersebut itu dinyatakan kadaluwarsa. Sehingga harus dihentikan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).
Dia menuturkan, selama 14 hari sejak penetapan tersangka, ke empat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, kata dia, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sayed menjelaskan, proses penyelidikan tindak pidana pemilu dan pidana umum berbeda. Dia menyebut, jangka waktu kasus kedaluwarsa pada tindak pidana pemilu cenderung lebih singkat yakni hanya 14 hari.
“Apabila keterangan tersangka kami tidak bisa dapatkan dalam perkembangannya sampai 14 hari, maka kegiatan penyelidikan dihentikan, karena kedaluwarsa,” pungkasnya.
Trisal Tahir Raih Suara Terbanyak Pilkada Palopo
Pencalonan Trisal Tahir pun berlanjut hingga hari pemungutan suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin menang atas tiga paslon lainnya.
Hasil rekapitulasi perolehan suara itu ditetapkan di Aula Kantor KPU Palopo, Kamis (05/12/2024). Ketuk palu KPU memutuskan Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih yakni dengan selisih 595 suara.
Ketua KPU Palopo menjelaskan, hasil rekapitulasi menunjukkan Paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.
“Rekapitulasi hasilnya suara tertinggi paslon 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan perolehan 33.933 suara,” kata Ketua Komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Kamis (05/12/2024).
Irwandi menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Palopo sebanyak 125.575 orang dengan rincian 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan. Sedangkan jumlah DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 95.845 orang.
“Suara diterima 95.845, kemudian 1.361 suara dianggap tidak sah. Partisipasi pemilih kurang, karena sebagian besar masyarakat Palopo bekerja di luar daerah,” ucap Irwandi.
Hasil tersebut kemudian digugat oleh Farid-Nurhaenih ke MK. Dalam petitumnya, Farid-Nurhaenih memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
Selanjutnya, memohon agar MK mendiskualifikasi Trisal-Akhmad selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon tanpa Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Pewarta: Basri Annas
Editor : Loh