Sidang Sengketa Pilkada Kukar

Tenggarong, Jurnalsepernas.id – USAI Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nopember 2024 lalu, gejolak gugatan menggaung di seluruh nusantara oleh pihak peserta Pilkada yang menganggap ada kecurangan, sehingga penyelenggara Pilkada serentak seluruh Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu sidang sengketa Pilkada yang masih bergulir di meja MK saat ini adalah hasil pemilihan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) di mana sidang pemeriksaan lanjutan kembali digelar oleh hakim MK, pada Kamis (13/02).
Sidang yang ke tiga dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXlll/2025 ini melibatkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang menggugat hasil Pilkada tersebut. Agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan menghadirkan saksi dan ahli dari masing masing pihak. Paslon nomor urut 03 yakni Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menghadirkan ahli Fitra, Arsil, dan beberapa saksi Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan.
Sementara Paslon nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, Djohermansyah Djohan, dan saksi Chairil Anwar KPU Kukar sebagai termohon juga menghadirkan saksi ahli yakni; Hasyim Asyari dan Yani Wardhana.
Pewarta: Sabran
Editor : Loh