TNI-POLRI

Kapolres Soppeng Gelar Konferensi Pers

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Resort (Kapolres), Ksbupaten Soppeng, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), AKBP Dr H Muh Yusuf Usman, SH, SIK, MT CIPA menggelar Konferensi Pers untuk menyampaikan capaian kinerja tahunan dalam sebuah Jumpa Pers Akhir Tahun 2024 dengan mitra-kerja wartawan, berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Jum’at (27/12).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Soppeng, didampingi Wakil Kapolres (Wakapolres) Soppeng, Kompol H Muhiddin, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Soppeng, AKP Abdul Rahman, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Nurman Matasa SH, M.H, dan dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media.

Mengawali acara, Kapolres Soppeng membacakan press rilisnya terkait prestasi penanganan kasus yang terjadi selama tahun 2024, dengan membandingkan dengan kasus-kasus yang terjadi tahun sebelumnya.

Lanjut Yusuf Usman, mengungkapkan, penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng memiliki tren 98,5%, kriminal secara keseluruhan meningkat 10 kasus menjadi 330 di tahun 2024, dibandingkan tahun 2023 yang hanya 320 kasus.

Sedangkan angka penyelesaian tindak kejahatan menurutnya, menurun dari 19 kasus menjadi 335 kasus di tahun 2024, dibanding tahun 2023 yang lalu, mencapai angka 354 kasus.

Yusuf menambahkan, terkait adanya beberapa kasus yang belum selesai ditangani, dia mengakui, jika ada beberapa kasus yang belum terselesaikan atau tren penyelesaiannya menurun, itu tidak bisa dipungkiri. “Banyak hal yang menjadi penyebabnya,” imbuhnya.

Lebih jauh Yusuf Usman mengungkapkan, jika berhadapan dengan kasus yang rumit, pasti akan banyak kendala hang dihadapi. Termasuk keterbatasan personel dan anggaran, juga terbatasnya akses jika pelaku kriminal melarikan diri ke luar daerah.

“Meskipun kami sudah berusaha secara maksimal, akan tetapi keterbatasan personel dan anggaran yang menjadi kendala dalam pengungkapan kasus misalnya; untuk mengejar pelaku sampai ke luar daerah,” ungkap Yusuf Usman menjawab pertanyaan wartawan KabarTujuhSatu.Com, Herwan Abu Bakar.

Secara spesifik, kejahatan narkoba juga menjadi perhatian pada konferensi pers tersebut. Dua wartawan, Agus Setiawan PH Rauf (Mediata.Com) dan Agus Iskandar (SwaraIndependen.Com), mengajukan pertanyaan terkait kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Soppeng, membenarkan jika kejahatan narkoba merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa). Sama halnya dengan kejahatan terorisme, harus menjadi perhatian khusus penanganannya. narkoba sangat merusak bagi masa depan bangsa, dan negara, terutama generasi muda.

Namun, lanjut Kapolres, narkoba sudah merupakan kasus yang bisa ditangani dengan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah dengan pendekatan mediasi dan mengedepankan prinsip keadilan. Tetap RJ hanya diperuntukkan bagi kasus dengan kriteria khusus.

Selain kasus narkoba, juga kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Lalu Lintas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pencabulan, juga menjadi perhatian dalam kegiatan Press Release yang penuh akrab.

Pewarta: Asdar
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles