𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Ombudsman Akui Pemkab Takalar Soal Pelayanan

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan prestasinya dibidang Pelayanan Publik. Di mana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik), Pemerintah Kabupaten Takalar mendapat Penilaian Hijau yang merupakan penilaian zona tinggi di mana Kabupaten Takalar dianggap telah memenuhi standar dalam melaksanakan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia yang diterima Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Takalar di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pattallassang Kabupaten Takalar, Selasa (12/11).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, Dev, Plg menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas sinergi dan kerja sama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Takalar.

“Tentu ini menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi Pemerintah Kabupaten Takalar, di mana tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar hanya dinilai dalam Zona Kuning,” ujar Setiawan.

Setiawan menambahkan, prestasi ini dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antarstakeholder dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Ombudsman selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyeleggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Sejak tahun 2015, Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah di mana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona, yaitu Zona Merah, zona terendah di mana diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan, Zona Kuning, zona menengah diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan dan Zona Hijau, zona tertinggi diberikan pada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *