𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

Prosedur Penangkapan Resky Dipertanyakan

Pinrang, Jurnalsepernas.id – BERGAUL dengan orang yang tidak dikenal rekam jejak dan asal usulnya akan membawa petaka bagi seseorang terlebih perkenalan itu lewat Media Sosial (Medsos) yang banyak tipu muslihat untuk melancarkan aksi komplotan penjahat.

Paradoks ini tepat disandangkan bagi Resky, warga Jalan KUD Dusun I Kadidi, Desa Carawali, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) gegara bergaul dengan Aldi di Medsos anak Sugiono, warga Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel diajak bisnis mobil, akhirnya diciduk polisi.

Kejadian itu, berawal dari ajakan Aldi untuk membeli mobil milik Mina seolah-olah yang memesan Resky, hal mana Resky mau karena diiming-iming uang Rp 3 juta oleh Aldi.
IMG 20241112 WA0012 Jurnal Sepernas
Kejadiannya pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Kampung Toe, Desa Pammase, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel terjadi transaksi jual beli mobil cicilan antara penjual Mina dan pembeli Resky serta Aldi diduga pelaku penipuan, karena saat itu juga mobil dibawa kabur olehnya.

Seiring kurang lebih dua bulan tepatnya 2 Oktober 2024, Resky ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, namun dipertanyakan perihal penangkapan tersebut tanpa surat perintah. Saat itu sekitar pukul 22.00 Wita langsung aparat Kepolisian datang menyergap membawa tiga mobil polisi.

Anehnya, pada 23 Oktober 2024 atau sekitar 21 hari, Resky baru menerima surat perintah penangkapan di Rumah Tahanan (Rutan) diantar lansung penyidik Polres Pinrang.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya keluarga Resky. Kenapa penyidik tidak melacak Aldi, Sugiono, dan Mina, karena mereka inilah diduga sindikat penipuan dengan modus operandi jual beli mobil.

Pewarta: Samsul Alam
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *