ππ‘π„π€πŠπˆππ† 𝐍𝐄𝐖𝐒

Petugas Dinas PRKP TTS Arogan

Soe, Jurnalsepernas.id – SUASANA riang gembira di momen pembayaran ganti untung yang dirasakan masyarakat pemilik lahan proyek Bendungan Raksasa Temef yang dibangun sejak 2017 silam yang terletak di Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dirusak oleh ulah arogansi oknum Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten TTS bernama Delson Ataupah yang melarang wartawan meliput.

Delson berulah ketika para insan pers melakukan peliputan di acara pembayaran yang berlangsung di Kantor Camat Polen (02/08) melarang para Pemburu Berita (Wartawan, red.) meliput dan mendapatkan data penerima pembayaran.

IMG 20240803 WA0008 Jurnal Sepernas
Teman Delson, Adi Bai menghalangi kamera wartawan Media Mitra Polisi untuk mengambil gambar yang akhirnya memicu insiden dari kalangan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ruang Aula Kantor Camat Polen, Jumat (02/08) sekitar pukul 20.10 Wita.

Atas ulah oknum pongah petugas Dinas PRKP yang tidak paham makna kemitraan itu, Arnefer Baun dari LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi) NTT selaku koordinator masyarakat pemilik lahan yang mengundang wartawan untuk meliput, mulai dari pemblokiran lokasi Bendungan Raksasa Temef hingga realisasi pembayaran, berang tidak menerima perlakuan dan ucapan oknum tak tau diri itu.

Arnefer Baun naik pitam tidak menerima sikap tak terpuji dan kata-kata yang menyinggung perasaan dari oknum tersebut, karena
LSM-Araksi yang mengundang dan bertanggung jawab terhadap keberadaan wartawan di area pembayaran itu.

Saking emosinya Arnefer Baun melihat sikap tak bersahabat dari Delson Ataupah itu, tiba-tiba muncul pula seorang teman Delson bernama Jems Pah sembari menunjuk ke arah Arnefer dan menghardik, kau siapa? Lalu dibalas pula Arnefer, kau siapa?

Kemudian dengan spontan Jems berkata, kau lawan matahari, (Apakah yang Dia Matahari Itu Kekuatan, red.). Hal ini membuat Arnefer bersuara lantang dan mimik Jems makin garang ingin menyerang, untung rekan-rekan dari ke dua belah pihak bisa meredam emosi perseteruan itu, meski sudah terjadi saling dorong di depan Kantor Camat Polen.

8
Sehubungan hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-SEPERNAS) yang juga Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Jurnalsepernas.id, La Ode Hazirun (Loh) mengecam ulah premanisme oknum petugas Dinas PRKP TTS tersebut, dan memerintahkan wartawan JS, Maklon Angket dan teman-temannnya yang mendapat perlakuan tidak simpatik itu segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) TTS merujuk pada Pada Pasal 18 (1) Undang-Undang (UU) No.40/1999 tentang pers, para wartawan pun melaporkan hal itu ke Polres TTS.

Bunyi: Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, β€œSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *