Pemkab Takalar Tindak Pelanggar Tata Ruang
Pemkab Takalar Tindak Pelanggar Tata Ruang
Pattallassang, Jurnalsepernas.id –
SETELAH melalui proses koordinasi yang panjang dan intens, dan akhirnya melalui Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor: 600/89/DPUTRPKP-TR/III/2024, tanggal 7 Maret 2024, maka pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 telah dilakukan secara resmi pembongkaran terhadap adanya pelanggaran pemanfaatan ruang berupa kegiatan reklamasi/penimbunan perairan laut tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada Kawasan Sempadan Pantai di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, oleh H. Kahar Sibali.
Hadir langsung dalam kegiatan pembongkaran pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut, antara lain Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muhammad Hasbi, S.STP.M.AP, M.Ikom yang juga sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Takalar, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta Direktur Jenderal Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN-RI), Koordinator Pengawasan Penjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), Badan Reserse Jriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, perwakilan Dinas Sumber Daya Alam (SDA), CK dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Perwakilan Kantor ATR/BPN Prov. Sulsel dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Takalar, Komandan Daerah Militer (Dandim) 1426 Takalar, Asisten Sekretariat Kab. Takalar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pemukiman dan Kawasan Perumahan (Kadis PUTRPKP) Kabupaten Takalar dan jajarannya, khususnya di Bidang Tata Ruang, serta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) se-Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Seperti diinformasikan sebelumnya sejak Tahun 2021, adanya laporan bahwa telah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang dengan tindakan meliputi memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukannya, berupa reklamasi pantai dan penimbunan perairan laut, mengurug dengan pasir laut tanpa izin dan tidak sesuai rencana tata ruang, sehingga mengubah bentang alam dan tertutupnya saluran drainage sebagai akses pembuangan air genangan pemukiman, dan mengubah fungsi ruang dari kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai) menjadi kawasan budidaya (terbangun).
Maka sejak adanya laporan tersebut di atas, telah ditetapkan pengenaan sanksi Pelanggaran Administratif, agar segera menghentikan kegiatan pengerukan pasir dan melakukan pengembalian fungsi kawasan secara bertahap dan melakukan pembayaran denda atas pengerukan pasir yang telah dilakukan. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Nomor: 55/BA-700.33.PM.03.03/IX/2023, disepakati benar telah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, yang jenis pelanggarannya telah disampaikan dan dicantumkan secara tertulis dalam berita acara hasil rapat, dan ketentuan untuk melaksanakan sanksi/denda administrasi berupa ganti layak seperti yang tertuang dalam berita acara yang menjadi tanggung jawab Bapak H. Kahar Sibali.
Dasar kegiatan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 17 angka 32 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) diubah sebagai berikut: Dalam Pasal 69 ayat (1) setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) juncto Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dalam Pasal 69 ayat (1) setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh