𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

Petani Plasma Geram Pada PT.Hamparan Sentosa

Petani Plasma Geram Pada PT.Hamparan Sentosa

Tenggarong, Jurnalsepernas.id – PARA petani plasma kelapa sawit yang dikelola PT.Hamparan Sejahtera yang melibatkan Koperasi Maau Sejahtera yang berlokasi di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) sangat kecewa atas kesewenang-wenangan pihak perusahaan yang diduga tidak merealisasikan sepehuhnya hak petani plasma yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Akibat rasa geram yang tidak bisa lagi dibendung, para petani plasma selaku anggota Koperasi Maau Sejahtera mendatangi Kantor Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (25/03) untuk ke sekian kalinya mereka hendak konfirmasi tentang perincian hasil kebun plasma yang mereka duga ada ke curangan dalam pengelolaannya, namun kesekian kalinya pula mereka kecewa, sebab pihak perusahaan terkesan tidak merespon keinginan para petani.

Terhitung sudah ke empat kalinya masyarakat dan awak media Jurnalsepernas.id hendak konfirmasi ke pihak perusahaan dan koperasi masyarakat, namun tidak mendapatkan jawaban pasti, malah terkesan dipermainkan ke sana ke mari tak dipedulikan.

Akibat merasa kecewa, masyarakat meminta kepada Sabran, Kepala Biro (Karo) Media Daring (Online) Jurnalsepernas.id untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dimediasi melalui Hearing/Audiensi, Selasa (26/03).

Dengan adanya laporan pengaduan tersebut, masyarakat petani plasma berharap, agar DPRD selaku wakil rakyat memanggil pihak perusahaan PT.Hamparan Sentosa dan Koperasi Maau Sejahtera menyelesaikan kewajiban mereka terkait hak pembayaran pada para petani plasma yang terhitung sudah lama menjerit akibat tidak transparannya pihak perusahaan dan koperasi mengelola aset daerah Kukar tersebut, buntutnya masyarakat selalu merasa dirugikan.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *