𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

KPU Takalar Deklarasi Pemilu Damai

Takalar, Jurnalsepernas.id – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyelenggarakan deklarasi Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024 mendatang, Sabtu (25/11).

3913E963 3D07 46CB BFC8 BE4EFBA10E17 Jurnal Sepernas

Deklarasi ditandai dengan penandatangan oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Komandan Distrik Militer (Dandim) 1426, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seluruh pimpinan partai politik se Kabupaten Takalar.

Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Kabupaten Takalar menyatakan diantaranya, bahwa peserta Pemilu tahun 2024 dan segenap komponen warga Takalar akan senantiasa melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang aman, damai dan berintegritas, saling menghargai dan menghormati akan hak dan perbedaan masing-masing, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak melakukan politisasi sara, politik identitas, politik uang dengan bentuk dan alasan apapun.

Setiawan dalam deklarasi tersebut mengatakan, Pemilu aman, damai, sejuk dapat tercapai atas kerja keras seluruh komponen bangsa. “Kita bisa menjalankan pemilu sebagai alat untuk menjaga bangsa ini dan membangun kualitas demokrasi di indonesia, khususnya di Takalar,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada partai politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar memberikan edukasi tentang politik yang sehat. “Saya yakin, walaupun Takalar dinamika politiknya tinggi, tetapi sepanjang kita mengelolahnya secara produktif akan berjalan dengan aman. Silahkan berbeda tetapi kita tetap saudara,” imbuh Setiawan.

Untuk ia berharap, semua komponen Takalar menjaga bersama-sama tahapan Pemilu, agar berjalan sesuai yang diharapkan. Perlu juga diketahui arti Pemilu damai itu seperti anti intolerasi, anti kapitalisme dan ekskluitase. Jika bisa menciptakan tiga hal ini, Pemilu damai dapat terwujud.

Ketua KPU Kabupaten Takalar, Hamdani Pattiiha menjelaskan, tentang tahapan dan jadwal penyelenggara dan Pemilu tahun 2024, di mana untuk tahapan kampanye di mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

Dalam tahapan tersebut, kata Hamdani peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan seperti; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye secara umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan lain-lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dengan deklarasi ini kita berharap dapat bersama-sama menjalankan tahapan pemilu tahun 2024 dengan aman dan damai demi daerah yang kita cintai ini,” tutup Ketua KPU. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *