𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Press Conference Terkait Pencurian

Pangkep, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar Press Conference (Jumpa Pers) pengungkapan kasus bencurian berlangsung di Aula Polres Pangkep, pada Kamis (26/10).

7CDC4B24 2259 4BF4 B973 CDF65EEE8A0C Jurnal Sepernas

Press Conference tentang tindak pidana pencurian dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi Pejabat Sementara Perwira Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (PS Panit Reskrim Polsek) Bungoro, Aipda Imran dan Panit 1 Reskrim Polsek Bungoro, Ipda Rudi.

Diungkapkan AKP Imran, pelaku pencurian H alias A binti A (31) merupakan pencuri kambuhan diamankan anggota Polres Pangkep setelah melakukan pencurian pada dua rumah warga di Kampung Barue, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Rabu (04/10) sekitar pukul 03.00–05.00 Wita.

Dikatakan Imran, H alias A Binti A melakukan pencurian di rumah Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati dengan cara memasuki rumah warga lewat jendela.

“H alias A binti A diketahui bertempat tinggal di Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, meninggalkan Makassar menggunakan angkutan umum menuju Pangkep,” ujar Imran.

Lanjut Imran menjelaskan, setibanya di Pangkep, ia langsung ke Bungoro dengan mendatangi rumah warga Kampung Barue Sapanang, Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati. Saat itu, ia masuk ke rumah Asriani lewat jendela, selanjutnya ia masuk ke rumah Marwati juga lewat jendera.

“Pada aksinya H alias A Binti A melakukan pencurian di rumah Asriani dan Marwati, Ia mengambil barang berupa satu buah handphone Merk Xioomi,1 satu buah jam tangan Alexander Cristie, satu buah kaleng celengan berisikan uang tunai. Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban Asriani mengalami kerugian sekira Rp 5 juta.

Sementara itu, Marwati yang diambil barangnya berupa satu buah handphone merek Zioomi type redmi note 9 serta satu buah Camera Merek Canon type 600d. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Kini pelaku yang ternyata residivis sudah dua kali terkena kasus pidana penjara itu, H alias A Binti A bersama barang bukti diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar pelaku pencurian (residivis) H alias A Binti A yaitu pasal 363 Ayat (1) ke–3 KUHPidana, pencurian di waktu malam, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Sumber: Seksi Humas Polres Pangkep).

Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *