𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Korupsi di Pangkep di Tangkap di Palu

Palu, Jurnalsepernas.id – SETELAH sempat buron beberapa tahun, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap buronan koruptor inisial JD (40) Aparatur Sipil Negera (ASN) mantan Lurah Padoang- Padoang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang sebelumnya dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

65D1BDC4 0BF2 4709 9294 F8607282A348 Jurnal Sepernas

Akhirnya, pada Rabu (18/10) sekitar Pukul 15.45 Wita, JD diciduk ditempat persembunyiannya di Area Tambang Batu Pecah Daerah Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, namun sebelum penangkapan Tim terlebih dahulu melakukan surveillance (Pengintaian) selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka Buronan.

JD disangkakan dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan 2020-2021, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.300 juta lebih. Tersangka JD dinyatakan melanggar Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023. Bahwa alasan penetapan Tersangka JD sebagai DPO sebab yang bersangkutan tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.

Menurut Kepala Seksi Peberangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, setelah ditetapkan sebagai DPO, maka tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat dibeberapa daerah yaitu; di daerah Belopa Kabupaten Luwu (Rumah Saudara Mertua Tersangka) kemudian berangkat ke Palu Suwelasi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda sejak Januari hingga Mei 2022.

Kemudian berpindah lagi ke Kabupaten Maros (Depan Bandara Lama) sejak Juni hingga Desember 2022, lalu sekitar pertengahan Desember 2022, tersangka JD kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota Palu.

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 13 Oktober 2023, pada pukul 15.45 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan tersangka JD ditempat persembunyiannya di Area Tambang Batu Pecah Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya pada jam 06 pagi
(18/10) Buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di repuplik ini. (Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *