KPU Pangkep Gelar Rakor Kode Etik Badan Adhoc
Pangkep, Jurnalsepernas.id – RAPAT Koordinasi (Rakor) penegakan Kode Etik Badan Adhoc penyelenggara Pemulihan Umum (Pemilu) dan Mitigasi Resiko Pelanggaran Pemilu tahun 2024 berlangsung di Ruang Pertemuan Utama Mantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, (05/10).
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ikhlas didampingi Sekretaris beserta sejumlah jajaran yang dihadiri dan diikuti para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat, Devisi Hukum Kecamatan se Kabupaten Pangkep.
Sedangkan bertindak sebagai Narasumber Pemateri Anggota Komisioner, Muarrif Kordinator Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (Kordiv kum dan SDM), Kepala Seksi Intelije Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pangkep, Sulfikar mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, Benny Glenirta Surya mewakili Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pangkep berharap, teman-teman Ketua, Sekretariat dan Koordiv Hukum ini bisa lebih proaktif lagi, agar fungsi-fungsi pemahaman terkait dengan hukum, terkait dengan pengawasan internal, ini bisa berjalan.
Lanjut Ikhlas, jadi betul-betul hari ini bagaimana kita meningkatkan kapasitasnya supaya bisa ditransfer atau didelegasikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjaga dirinya, karena ini terkait dengan kode etik.
“Jadi karena kode etik penyelenggara kami libatkan kejaksaan dan Insya Allah karena KPU RI dengan kejaksaan agung itu sudah membangun MOU,” ujar Ikhlas.
Ikhlas mengajak marilah kita tindaklanjuti supaya semua penyelenggara ini bisa terjaga mulai dari awal ini sampai dengan diakhir dengan tagline KPU sekarang ini bagaimana menyenangkan dan bisa bahagia diakhir tidak ada persoalan, tidak ada masalah, oleh karena mereka memahami di awal.
Sementara oleh Narasumber Kasi Intel ke jari Pangkep Sulfikar, sesuai dengan tema dari KPU, penegakan kode etik badan adhoc terhadap penyelenggara Pemilu, intinya ada beberapa penyampaian terkait dengan regulasi regulasi yang terkait dengan kode etik kami sampaikan dengan kewenangan dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menindak, untuk menindak pelanggar kode etik dari penyelenggara pemilu.
Sedangkan Hakim PN Pangkajene, Denny intinya masalah tindak pidana pemilu perbedaannya, kapan dia melanggar kode etik, kapan dia akan terkena sanksi administratif dan kapan dia juga terkena sanksi pidana dalam tindak pidana pemilu.
Demikian juga menurut Anggota Komisioner, Muarrif mengatakan, terkait kegiatan hari ini persoalan kode etik penyelenggara dan mitigasi resiko artinya kewaspadaan di Pemilu kali ini, di tingkat badan adhoc itu sangat diperlukan, karena makin hari kita ini makin banyak di soal, apalagi persoalan KPU ini penyelenggara harus hati-hati, karena KPU selalu dalam posisi tergugat termohon dan terlapor. “Jadi kami di sini melakukan kegiatan itu untuk mengantisipasi hal tersebut,” ungkapnya. ( Sumber: Humas KPU Pangkep)
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh