𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Pembalak Liar Marak di Parigi ?

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – HUTAN merupakan paru-paru dunia, makanya semua negara di dunia ini terus mempertahankan kawasan hutan dan mengadakan Reboisasi (Penanaman Hutan Kembali), sebab fungsi hutan adalah penahan erosi (Kikisan Tanah Akibat Air), sebab bahaya banjir akan melanda pemukiman penduduk yang ada di sekitarnya dan sumber mata air akan hilang, sehingga pemukiman penduduk di sekitar kawasan hutan yang rusak itu akan terancam tersapu banjir.

6EFE6D35 B47F 400B 9767 3F44C909CDE0 Jurnal Sepernas

Ancaman seperti itulah yang ditakutkan masyarakat Dusun Asana, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi momok menakutkan bila hutan alam tersebut ditebang habis, sebab malapetaka akan menimpa seluruh warga Dusun Asana, bahkan Desa Parigi sewaktu-waktu akan terjadi.

Betapa tidak, ketakutan warga tersebut sangat beralasan, sebab sejak beberapa tahun terakhir, kawasan hutan alam seluas kurang lebih 40 Hekto Are (HA), diklaim oknum warga yang bukan penduduk setempat, bernama Dg.Sampara dan Dg.Rapi, anak H.Timung yang juga pedagang kayu lebih menakutkan lagi, karena menebang pohon dekat sumber air bersih bagi warga setempat yang dapat menyebabkan kekeringan.

Mereka inilah diduga melakukan pembalakan alias penebangan liar di hutan alam yang diklaim masyarakat sebagai hutan adat. Perbuatan Sampara dan Dg.Rapi sangat ditentang masyarakat setempat, ke dua orang ini hanya mengaku-ngaku memiliki surat izin penebangan, tapi tidak pernah diperlihatkan.

Menurut keterangan para Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat yang minta identitasnya tidak di mediakan, orang tua Sampara hanya pernah miliki sekitar 15 Are yang lokasinya di bawah hutan alam, di mana sejak pemerintahan distrik hingga sekarang masyarakat terus menjaga kelestariannya dan mereka menganggap sebagai hutan adat.

43B0C63D AC95 45C4 BFAC B67CF45C98F2 Jurnal Sepernas

Pada 2022 yang lalu, Kepala Desa (Kades) Parigi yang didukung seluruh masyarakat setempat pernah melakukan keberatan dan mendatangkan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinggimonconng di lokasi yang ditebang Dg.Sampara dan Dg Rapi, namun para pejabat kecamatan itu keok dihadapan Sampara, karena hanya secarik kertas bertuliskan; Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa yang tidak jelas luas dan batas-batas titik kordinatnya, dengan bukti itu Dg.Sampara Cs bebas menebang.

Berbekal surat tersebut, Dg. Sampara Cs leluasa menebang dan merambah ke hutan alam seluas 40 Ha itu sekaligus mereka proses bikin papan di area itu. Sementara pihak Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Jeneberang Kabupaten Gowa tidak bisa bertindak, kerena tidak masuk dalam hutan kawasan. Bahkan masyarakat setempat makin terancam, karena pihak UPT KPH Jeneberang telah menerbitkan surat peninjauan dan pengecekan lokasi pada Irwan Jama untuk menebang dan mengelola kayu di hutan tersebut. Tunggu edisi berikutnya.

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *