Pemkab Takalar Tertibkan Rumdis Sekolah
Takalar, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai gerah dengan banyaknya pengaduan dan laporan masyarakat terkait aset pemerintah di lingkungan sekolah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti beberapa laporan mengenai aset Rumah Dinas (Rumdis) sekolah yang tidak sesuai peruntukannya.
“Banyak laporan, bahwa rumah dinas sekolah ditempati oleh bukan ASN Guru. Saya sudah perintahkan bidang aset untuk inventarisir,” kata Andi Rijal, Senin (21/98).
Pamong senior itu lanjut menjelaskan, laporan masyarakat didominasi banyaknya Rumdis sekolah yang disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak ada kepentingan alias bukan tenaga kependidikan.
“Ada pihak yang memanfaatkan untuk memfasilitasi orang yang tidak berhak untuk menghuni Rumdis sekolah. Ini akan kita inventarisir dan selanjutnya dibahas pada rapat tim pengelola aset daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan akan menghentikan praktik ini tanpa pandang bulu, karena praktik ini mengorbankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan
Pemkab Takalar Tertibkan Rumdis Sekolah
Takalar, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai gerah dengan banyaknya pengaduan dan laporan masyarakat terkait aset pemerintah di lingkungan sekolah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menjelaskan, pihaknya telah menindak lanjuti beberapa laporan mengenai aset Rumah Dinas (Rumdis) sekolah yang tidak sesuai peruntukannya.
“Banyak laporan, bahwa rumah dinas sekolah ditempati oleh bukan ASN Guru. Saya sudah perintahkan bidang aset untuk inventarisir,” kata Andi Rijal, Senin (21/98).
Pamong senior itu lanjut menjelaskan, laporan masyarakat didominasi banyaknya Rumdis sekolah yang disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak ada kepentingan alias bukan tenaga kependidikan.
“Ada pihak yang memanfaatkan untuk memfasilitasi orang yang tidak berhak untuk menghuni Rumdis sekolah. Ini akan kita inventarisir dan selanjutnya dibahas pada rapat tim pengelola aset daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan akan menghentikan praktik ini tanpa pandang bulu, karena praktik ini mengorbankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan tempat tinggal di lingkungan pekerjaannya. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta : Rauf Ampa/Azis
Editor : Loh