𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

PT.MKH Digugat Mantan Karyawan, Tim JS Kontrol Sidang

Tenggarong, Jurnalsepernas.id – IMBAS Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap oknum karyawan yang juga Kepala Biro (Kabiro) Jurnalsepernas.id Kabupaten Kukar, Rusli beberapa waktu lalu yang dinilai tidak beralasan, maka yang bersangkutan mengambil jalur hukum dengan menggugat perdata PT. MKH di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang sudah berbulan-bulan belum ada putusan dari Majelis Hakim (MH).

A750C916 542D 4B8F AC8B 99CB1B27FD78 Jurnal Sepernas

Untuk sidang kesekian kalinya, Rabu (16/08), Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin didampingi Kepala Biro (Kabiro) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Rusli, Tim Investigasi, dan Monitoring Jurnalsepernas.id (JS) Andi Baso, Herijal dan dua orang lainnya, mengawal dan mengontrol proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kukar, namun sidang ditunda hingga minggu depan lagi dengan alasan yang tidak jelas.

Pada kesempatan itu Rusmin menyampaikan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan peliputan di setiap persidangan terkait masalah yang dihadapi anggotanya. “Saya minta kepada semua anggota wartawan Jurnalsepernas.id supaya jangan lepas kontrol tentang hal ini,” pintanya.

AE433A48 56B9 4C2D 812A 8073590807B3 Jurnal Sepernas

Di tempat yang sama, Rusmin sempat bertemu dengan pengacara yang menangani kasus anggotanya dan memberikan semangat kepada pengacara supaya tidak usah ragu, sebab rekan-rekan media akan mengawal dalam hal Kontrol Sosial di setiap persidangan.

Menurut Kuasa Hukum terkait penundaan sidang, agenda berikutnya pembuktian dari pihak tergugat, PT. MKH, gugatan yang dilakukan mantan Karyawan PT. MKH akibat pemutusan kontrak sepihak oleh PT. MKH dengan alasan Rusli dan kawan-kawan menggugat perusahaan dan melakukan aksi demo menuntut plasma perkebunan yang belum dipenuhi oleh PT. MKH.

DF8D944F 1B70 4472 B74C 2B5AFCF6717C Jurnal Sepernas

Atas aksi Rusli Cs, pihak PT. MKH berkesimpulan mereka telah memfitnah, memprovokasi, dan membocorkan rahasia perusahaan, lalu terbit surat pemutusan kontrak.

Rusli Cs merasa dirugikan, maka PT. MKH digugat melalui Penasehat Hukum (PH), Soleman T. Bili, SH. Sebelum melakukan gugatan, terlebih dahulu melayangkan keberatan (Somasi) kepada PT. MKH, namun sampai sejauh ini PT. MKH belum bisa membuktikan terkait tuduhan/alasan PT. MKH terhadap penggugat, Rusli Cs yaitu memfitnah, memprovokasi maupun membocorkan rahasia perusahan. “Belum dibuktikan secara hukum terkait tuduhan pihak perusahaan,” jelas Soleman.

Pewarta : Asdar
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *