๐๐‘๐„๐€๐Š๐ˆ๐๐† ๐๐„๐–๐’

Lapas Pohuwato Hadiri Rakor KPU

Marisa, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Upt Kanwil Kemenkumham) Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Kamis (27/04).

9B310240 AAC9 4FBA 854F 1DDA8124E058 Jurnal Sepernas

Rapat tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU, Rinto W. Ali, yang bertempat di Hotel Sunrise, Kecamatan Marisa. Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Pimpinan Partai Politik (Parpol), perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), dan perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali dalam sambutannya mengatakan, jika rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan Bakal Calon (Balon) yang akan diajukan oleh masing-masing partai politik.

โ€œJadi yang hadir ini, ada dari Dukcapil, dari Diknas, dan juga dari Rumah Sakit. Semua itu berhubungan dengan persyaratan bakal calon. Kita juga hadirkan pimpinan Parpol untuk mempermudah mereka dalam melengkapi persyaratan bakal calon,โ€ ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan Balon Alanggota Legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

โ€œUntuk persyaratan ini sama dengan syarat sebelumnya. Hanya saja ada yang berbeda dimana pada Pemilu Tahun 2024 ini, harus ada persetujuan dari Pimpinan Partai Politik Pusat. Saya kira masih sama,โ€ jelasnya.

Terkait perubahan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Rinto berharap, agar aturan ini dapat dipatuhi oleh setiap Partai Politik. Dimana dalam aturan tersebut, tercantum jika mantan Nara Pidana (Napi) boleh mencalonkan diri sebagai Bacaleg apabila telah melewati jangka waktu lima tahun.

โ€œIni harus dipatuhi oleh semua Partai Politik. Maka dari itu saya juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan dan Kepolisian dalam rapat koordinasi ini,โ€ imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pohuwato, Irman Jaya melalui Kepala Subseksi Regbimkemas, Iswan Syahrain menyampaikan, Lapas Pohuwato siap memberikan data permintaan dari KPU terkait dengan syarat yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 18. Bakal calon anggota DPRD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11.

“Kami siap memberikan surat keterangan kepada bakal calon yang sudah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, sehingga tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutup Iswan. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *