Kapolri Hapus Tilang Manual
Jakarta, Jurnalsepernas.idย – TILANG manual resmi dihapus Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gantinya, penindakan pelanggaran memaksimalkan sistem tilang elektronik (ETLE).
Jikaย tilang manual dihapus, lalu buat apa masih ada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bayarย pajak tahunanย segala?
Seperti dipertanyakan warganet dari unggahan akun Instagram @Gridoto, (21/10).
@rabka_arts: Gak terima nih gw SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, gak pernah diperiksa @ghulamnaj: Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor
@akiraya13: Pajak hidup tetapi SIM mati tetap aman.
Sebab, dengan dihapusnya tilang manual, turut menghentikan razia Polisi di jalan.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas (Kasubdit Gakkun Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra memberi penjelasan, Selasa (25/10), bagi masyarakat jangan berpikir seperti itu. SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara.
“Tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara, taatilah perturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan,” jelas Jhoni.
Hal sama juga dikatakan Kepala Unit Registrasi dan Indefikasi (Kanit Regident) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.
“Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor,” tegasnya, Selasa (25/10).
Menurutnya, tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan mengendarai motor. Jadi
SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.
“Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja,” ucapnya.
Selain itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misal saat terekam tilang elektronik.
Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi. Mula Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai SIM.
Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan Kepolisian sesuai prosedur penerbitan.
Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan pihak Kepolisian.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh