Inspektorat Lindungi Oknum Kades?
Takalar, Jurnasepernas.id – ย TUGAS Inspektorat daerah adalah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Apa jadinya bila institusi pengawasan ini tidak menjalankan fungsi kewenangannya selaku pemeriksa pejabat daerah yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya? Tentu kerugian negara tak pernah terungkap, apalagi dikembalikan ke kas negara, seperti penyelewengan yang dilakukan para Kepala Desa (Kades) selama ini, dimana masyarakat tidak pernah mendengar gaungnya bahwa, Badan Inspektorat mempublis temuannya terhadap penyalahgunaan penggunaan anggaran negara oleh oknum Kades.
Patut dipertanyakan memanng kinerja para auditor yang memeriksa para Kades yang secara kasat mata, masyarakat mengetahui pelanggaran yang merupakan daftar dosa para Kades yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Lantas, apakah para auditor yang menemukan pelanggaran para Kades tidak memberikan sanksi, atau malah dilindungi dan menutup mata? Sehingga mereka (Kades Petahana, red.) merdeka berlenggang menata dan mengusung diri di pentas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode berikutnya, sebab terkesan Inspektorat tertutup dari kalangan pers.
Sebagaimana Inspektorat Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ย saat awak Jurnalsepernas.id hendak melakukan konfirmasi, diterima Tim Irban 1 di Ruang Kerja Kepala Inspektorat, Senin (29/08) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Kades Pa’rasangan Beru, Kecamatan Galesong, Takalar, Sulsel, Burhanuddin Miala, namun keterangan Tim Auditor tidak memuaskan, bahkan menganjurkan menyurat.
Jurnalsepernas.id hendak konfirmasi tentang temuan Tim Auditor terhadap sisa penggunaan anggaran 2021 Kades Pa’rasangan Beru, Burhanuddin Miala sebanyak kurang lebih Rp 19 juta diduga belum dikembalikan ke kas negara.
Demikian halnya tentang pengangkatan perangkat desa, dalam hal ini jabatan Kepala Dusun (Kadus) terindikasi melanggar perundang-undangan pemerintahan desa Nomor 6 tahun 2014.
Pasalnya, Burhanuddin Kades Petahana yang di lantik Bupati Takalar pada tahun 2016 lalu, diawal masa kepemimpinannya mengangkat pejabat perangkat desa sebagaimana di maksud dalam pasal 48 huruf a, b dan c, mengangkat pejabat perangkat Desa, namun dia kuat dugaan tidak memperhatikan ketentuan pasal 50 ayat 1 huruf c. ย Dan ayat 2 huruf a dan c, pasalnya Mengangkat Abd Gani Sanre, Kadus Romang Sapiria ย hanya pendidikan Sekolah menengah Pertama (SMP) hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H. Yahe ย kerjanya kepada awak media. “Memang kalau Abd Gani Sanre Kepala Dusun Romang Sapiria dari sejak awal masa jabatan Burhanudddin Kades sampai akhir jabatannya, sebagai Kadus Romang Sapiria,” aku H. Yahe.
Pelanggaran yang sama,Burhanuddin diduga tidak mengindahkan aturan juga melanggar pasal 53 ayat 1 huruf c, dan ayat 2 huruf a dan c. Pasalnya, Lahuddin SP, Kadus Gusunga sudah genap usia 60 Tahun pada Tahun 2019, hingga tayang berita ini masih diberikan ย jabatan sebagai Kadus yang seharusnya tidak boleh.
Dari fakta di atas terindikasi, Inspektorat Takalar tak bertaji di terhadap Burhanuddin. Pasalnya, pangawasan serta pemeriksaan yang dilakukan secara rutin oleh timnya tiap akhir tahun, membiarkan pelanggaran di atas. Masih punya nyalikah Inspektorat Takalar menjegal para Kades Petahana yang memiliki daftar dosa untuk tidak maju lagi dipentas Pilkades periode berikutnya? Kita tunggu taji para pengawal peraturan ini !!!
Pewarta: Aziz/Reski
Editor: Loh