Akal Bulus Pemkot Samarinda Hindari Penutupan Jalan ?
Samarinda, Jurnalsepernas.id – WARGA Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang lahannya belum dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dikena proyek pembangunan Jalan Lingkar Poros Ringroad Look Bahu sekarang Jalan Suryanata sudah sembilan tahun, tepatnya sejak 2013, belum ada titik terang, karena hanya janji-janji angin surga belaka.
Berhubung tidak adanya kepastian pembayaran ganti-rugi, warga sudah muak dan mereka berupaya akan menutup jalan tersebut, namun disayangkan setiap warga pemilik lahan mengumumkan terkait penutupan jalan, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) mengundang mengadakan pertemuan membahas penyelesaian pembayaran, namun hasilnya nihil.
Terakhir undangan penyelesaian yang digagas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Kamis, (04/08) bertempat di Kantor PUPR Jalan H. Achmad Amins Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung Kepala Bidang Pertanahan PUPR Samarinda, Ignatius Harry Sutadi, S.Sos, MM, didampingi Camat Sungai Kunjang, Dra Hj.Indah Erwati, M.Si Kunjang, Camat Samarinda Ulu, Muhammad Tahir, Polsek Sungai Kunjang Made Anwara SH, Polsek Samarinda Ulu Supriadi, Lurah Bukit Pinang Eko Purwanto dan Lurah Lok Bahu Sukarman.
Dalam kesempatan itu, Ignatius Harry Sutadi membenarkan adanya permasalahan yang terjadi, dan hak-hak warga yang belum terbayarkan. Pihaknya mendukung untuk segera dapat diselesaikan dan mengupayakan dapat membayar lunas. “Namun tetap melalui tahapan dan hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Bapak Walikota,” ujar Ignatius.
Warga menilai, upaya Pemkot selalu meminta pertemuan ketika warga hendak berencana menutup jalan, diduga merupakan akal bulus Pemkot sebagai upaya mencegah supaya jalanan tidak ditutup.
Dikatakan akal bulus, karena Pemkot Samarinda tidak sungguh-sungguh menyelesaikan hak-hak warganya yang lahannya terkena imbas proyek pembangunan jalan.
Kalau memang pihak Pemkot Samarinda serius menyelesaikan pembayaran, sangat mudah menentukan langkah-langkah yakni; dengan cara daftar nama-nama pemilik lahan dengan menyertakan alas hak atau surat-surat kepemilikan, (Simpelkan, red.).
Di negara ini, setiap ada proyek nasional maupun daerah yang lahannya milik warga, pemerintah wajib melaksanakan pembebasan dan pembayaran, sebagaimana juga yang terjadi di Kota Samarinda.
Pertanyaannya kemudian. Apakah pejabat Walikota yang memimpin pada 2013 lalu tidak menyelesaikan pembayaran ganti-rugi? Ataukan dananya pembayaran untuk warga dikorupsi?
Bila hal ini terjadi bahwa, pejabat Walikota terdahulu belum menyelesaikan kewajibannya membayar harga lahan warga, Walikota yang menjabat saat ini, harus bertanggung jawab, karena dia pelanjut era pemerintahan dan kepemimpinan, jadi Walikota sekarang tidak boleh lepas tangan, dia wajib menyelesaikan.
Begitu pula, kalau dana untuk pembayaran ganti-rugi lahan warga terindikasi dikorupsi pejabat Walikota terdahulu, laporkan ke aparat penegak hukum sebagai tindak pidana perbuatan korupsi.
Nampak upaya-upaya yang dilakukan pihak Pemkot Samarinda tidak lebih hanya membuat skenario mempersulit warga.
Betapa tidak, dalam pertemuan terakhir, Kamis (04/08) warga dihimbau untuk bekerja sama dalam pelaksanaan tahapan pembayaran berupa melengkapi dokumen dan pemasangan patok tanah, jadwal pengukuran dan tahapan lainnya.
Inikan akal bulus, masa disuruh pasang patok di atas jalanan dan mengadakan pengukuran, sementara dokumen surat-surat kepemilikan lahan sudah ada. Yang jelas tidak ada alasan bagi Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan pembayaran ganti-rugi lahan warga yang sudah bertahun-tahun dinikmati hasilnya oleh pemerintah dan masyarakat menjadi jalanan, sementara pemilik lahan menderita selama bertahun-tahun pula sejak 2013 silam, karena ulah pemerintah juga.
Pewarta: Tim
Editor : Loh