Info Diklat PARALEGAL dari DPP LSM-BPPI
Semarang, Jurnalsepernas.id – DEWAN Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPP LSM BPPI) akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal bekerjasama dengan Universitas Pekalongan (Unikal), Kepolisian, dan Kejaksaan serta Praktisi Hukum. Hal itu disampaikan langsung Abah H Nur Abadi selaku pendiri dan sekaligus Ketua Umum LSM-BPPI.
Menurutnya, diadakannya Diklat tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan akselerasi bidang hukum, pemberdayaan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aktivis LSM. Makanya kata dia, inisiatif mendiklatkan para aktivis tentang praktek ke Paralegal merupakan langkah yang tepat.
Mengingat para aktifis LSM BPPI selalu bersentuhan dengan bidang hukum, kaitannya dengan pendampingan, pemberdayaan masyarakat serta penyelesaian perkara perdata yang terjadi di tengah masyarakat.
Paralegal sendiri merupakan profesi strategis yang keberadaan dijamin oleh Undang-Undang dan operasionalnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM-RI) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam memberi bantuan hukum.
Lanjut Abah Nur, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) antara lain Paralegal dapat memberikan edukasi, pendampingan, pemberdayaan, dan Bantuan hukum bagi warga masyarakat dalam kaitannya mendapatkan akses keadilan hukum.
Paralegal juga berhak melakukan sinergitas partnership mutualism (Kerjasama Saling Menguntungkan) mulai di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, bahkan Propinsi kaitannya pendampingan terkait kegiatan/program pembangunan, baik yang diselenggarakan oleh Kementerian maupun non Kementerian.
Semangat lahirnya Paralegal adalah karena masih adanya kesenjangan akses keadilan hukum bagi masyarakat pedesaan dan daerah terpencil, sehingga keberadaan Paralegal diharapkan bisa menjembatani kebutuhan warga masyarakat akan akses hukum.
Paralegal dapat menjalankan fungsinya secara bersinergi bersama Advokat (Pengacara) Kantor Bantuan Hukum resmi, untuk menangani perkara sengketa perdata, khususnya melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan, red.) maupun litigasi (melalui pengadilan) , dengan berdampingan bersama Advokat atau Pengacara praktek sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut pengumuman resmi pelaksanaan Diklat yang dimuat di Wab DPP LSM-BPPI yang rencana pelaksanaannya bertempat
di Unikal selama dua hari ( Sabtu-Minggu) akhir Agustus ata awal September dan tanggal akan menyusul.
Waktu pendidikan pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Bagi peserta akan mendapat coffebreak dan makan siang, serta mendapatkan Sertifikat Paralegal dari Universitas Pekalongan.
Pemateri ย diisi oleh Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Praktisi Hukum, dan Akademisi.
Untuk tertibnya acara, peserta hari pertama berpakaian kebesaran baju lembaga LSM-BPPI dan hari kedua berpakaian baju putih lengan panjang berdasi hitam juga celana warna hitam memakai sepatu.
Ditambahkannya, bagi anggota dari luar Pekalongan kabupaten/kota dan Batang, DPP menyiapkan tempat istirahat malam di Markas Komando (Mako) 2.
Untuk diharapkan bagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPD/DPW) segera untuk mendaftarkan anggotanya ke Bagian Administrasi DPP. (Sumber: LSM-BPPI )
Pewarta: Rusmin
Editor : Loh