423 Napi Lapas Takalar Terima Remisi
Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Takalar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham-RI) tentang pemberian remisi (Pengurangan Hukuman) umum Tahun 2024 di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sabtu (17/08).
Sebanyak 423 Narapidana (Napi) Lapas Takalar memperoleh remisi umum, dengan rincian Napi yang mendapatkan Remisi Umum 1 bulan sebanyak 36 orang, remisi 2 bulan 62 orang, remisi 3 bulan 252 orang, remisi 4 bulan 42 orang, remisi 5 bulan 24 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 7 orang.
Pada kesempatan tersebut, Pj.Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Hukum & HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa tema besar yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju” sekaligus dirangkaian dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi para Narapidana.
Tema tersebut dipilih, sebab peringatan HUT ke-79 RI bertepatan dengan tiga momentum penting yakni momentum dalam rangka menyongsong Ibu Kota Baru, Pemilihan Presiden dan menuju Indonesia Emas 2045. Ke tiga momen tersebut, merupakan masa transisi besar Indonesia, sehingga Hari Ulang Tahun ke-79 RI ini menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia.
“Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara, pembangunan yang dilaksanakan khususnya pembangunan Ibu Kota Negara merupakan simbol dan harapan Indonesia untuk bisa meningkatkan investasi dalam ekspor dan menggerakkan ekonomi serta simbol pembangunan yang berperan di dalamnya,” ujar Laoly.
Lanjut dikatakan, hari ini merupakan momen yang sangat penting, Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta, oleh karena itu patutlah kita berterima kasih, mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan bangsa pada momentum ini.
“Kita tidak boleh sedikit pun melupakan sejarah bangsa indonesia dan sejarah para pahlawan kita,” imbuhnya.
Lanjut Laoly mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah sunggu-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakn oleh para penyelenggara.
“Saya berpesan bagi seluruh warga binaan di Lembaga Permasyarakatan, rumah tahanan, rumah pembinaan khusus anak di seluruh Indonesia tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam nilai tata nilai ke masyarakat yang baik dan berkontribusi aktif dalam lingkungan,” tutupnya. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editot : Loh