𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Ada Apa Polsek Sebulu Dengan Perusahaan ?

Samarinda, Jurnalsepernas.id – KETUA Baladika Kordinator Wilayah (Korwil) Sebulu-Muara Kaman Kalimantan Timur (Kaltim), Sudarso yang akrab disapa Darso yang dilaporkan oknum karyawan perusahaan, PT Karya Teknik Plantation, yang diduga bekerja sama dengan Polsek Sebulu.IMG 20210705 WA0024 1 Jurnal Sepernas

Darso sangat menyesalkan, adanya laporan panggilan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, dengan adanya surat panggilan tersebut, dirinya dipanggil ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu.

Dalam surat panggilan tersebut, Darso dituduh memanen buah kelapa sawit tanpa ijin, milik PT.Karya Teknik Plantation di lokasi Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Darso tidak menerima adanya tuduhan tersebut, maka pihaknya menuntut perusahaan yang membuat mereka malu. “Saya tidak terima Pak, apalagi saya tidak pernah melakukan kegiatan memanen buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT Karya Teknik di Lokasi yang dituduhkan yaitu Desa Sumber Sari,” ungkapnya.

Lanjut Darso, dirinya datang di Polsek Sebulu pada tanggal (23/06) untuk dimintai keterangan, tapi setelah diinterogasi sama Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Darso menjelaskan lokasi yang dituduhkan itu salah obyek. Saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Sebulu, langsung mencoret objek yang dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan alasan salah ketik. “Saya bilang tidak usah diubah Pak, karena ini sudah kami sampaikan di Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS),” jelas Darso.

Ditambahkannya, pada saat itu juga Darso ingin melaporkan balik perusahaan yang telah melaporkannya. “Tapi Kanit Reskrim Polsek Sebulu tidak mau menerima laporan saya pak, saya duga kanit Reskrim Polsek Sebulu bekerja sama dengan pihak perusahaan, karena dia cuma bisa menerima pihak perusahaan sebagai pelapor, sedangkan saya sebagai masyarakat tidak direspon padahal saya dalam hal ini sebagai korban,” tuturnya.

Terkait pencemaran nama baiknya, Darso akan melanjutkan kasus ini ke Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Kaltim, bahkan sampai ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Menteri Pertahanan (Menhan), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pewarta : Nurdin
Editor : Rusmin

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *