34 TPS Pangkep Alami Kekosongan Pengawas
Pangkep, Jurnalsepernas.id – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) terdapat 933 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 13 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Pangkep resmi dilantik, pada (21-22/0) lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam saat dikonfirmasi menjelaskan, dari total 967 Tempat Pengumutan Suara (TPS), terdapat 34 TPS yang mengalami kekosongan pengawas.
โBerdasarkan data yang dihimpun dari jajaran Panwaslu Kecamatan, dari total 967 TPS, terdapat 34 TPS yang mengalami kekosongan pengawas, hal tersebut dikarenakan beberapa hal seperti tidak adanya pendaftar di TPS tersebut dan terdapat beberapa calon PTPS yang mengundurkan diri sebelum pelantikan,โ ungkap Samsir, Selasa, (23/01).
Dikatakannya, 34 TPS yang mengalami kekosongan tersebut, tersebar di lima wilayah Kecamatan, diantaranya; Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara sebanyak 2 TPS, Liukang Kalmas 7 TPS, Liukang Tangaya 14 TPS, Mandalle 1 TPS dan Bungoro sebanyak 10 TPS.
Terkait kekosongan itu, pria kelahiran Pulau DoangโDoangan Lompo tersebut mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan perpanjangan pembentukan PTPS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 28/HK.01/K1/01/2024.
โDalam hal setelah pelaksanaan pelantikan bagi Pengawas TPS terpilih, ternyata masih terdapat TPS yang belum memiliki Pengawas TPS, maka pembentukan Pengawas TPS akan tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sampai 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,โ imbuhnya.
Sementara itu, Pengawas TPS yang baru saja dilantik sudah mulai bekerja melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu bersama jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
โBagi PTPS yang baru dilantik, kami juga menginstruksikan untuk mulai bekerja mendampingi Panwaslu Kelurahan/Desanya masing โ masing dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, politik uang serta netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala dan perangkat Desa/Lurah,โ tutupnya.
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh