WBP Lapas Gorontalo Perekaman KTP- el
Gorontalo, Jurnalsepernas.id – KARTU Tanda Penduduk (KTP) mutlak harus dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memudahkan berbagai urusan. Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (UPT Kanwil Kemenkumham) Gorontalo menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna melakukan perekaman KTP-el Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Gorontalo, Rabu (08/03).
Kegiatan itu difasilitasi oleh Disdukcapil Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango yanf diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, KPU Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo, Indra Mokoagow mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata Hukum tak terkecuali WBP. โKegiatan ini bertujuan untuk melengkapi berkas administrasi kependudukan bagi WBP di mana di tahun 2024 akan diadakan Pemilu serentak,โ ujar Indra.
Dikatakannya, selain untuk kelengkapan administrasi Pemilu 2024, perekaman KTP ini juga sangat membantu pihak Lapas guna kelengkapan data WBP di Sistem Database Pemasyarakatan.
Disdukcapil langsung melakukan perekaman pada WBP yang belum memiliki KTP-el dimana terdapat 48 WBP yang melakukan perekaman. KTP-el yang telah dicetak diserahkan kepada Kalapas Gorontalo disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, KPU dan Bawaslu.
Kalapas Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada pihak Disdukcapil yang telah datang melakukan perekaman KTP-el. โTerima kasih kepada pihak Disdukcapil yang telah memfasilitasi kegiatan ini serta pihak KPU dan Bawaslu yang datang melakukan pengawasan,โ tandas Indra. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh