Tiga Napi Lapas Pohuwato Dapat Remisi
Marisa, Jurnalsepernas.id โ SEBANYAK tiga Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato Unit Pelaksana Teknis Kantor Wialayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (UPT Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, menerima Remisi (Pemotongan Masa Hukuman) Khusus Natal Tahun 2022.
Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia (SK Menkumham- RI) Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana, mereka mendapat remisi, karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Penyerahan dan pembacaan salinan SK Menkumham-RI tentang remisi, dibacakan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakan (Kalapas) Pohuwato, Irman Jaya kepada tiga Napi yang disaksikan langsung oleh seluruh pegawai Lapas Pohuwato, yang bertempat di Aula Layanan Kunjungan, Minggu(25/12).
Dalam sambutanya Kalapas Irman Jaya mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan salah satu pemenuhan unsur hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
โOlehnya, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas nanti dan kembali ke masyarakat nantinya,โ ujar Irman.
Dalam acara penyerahan SK Remisi yang dirangkaikan dengan acara Perayaan Natal tahun 2022 ini, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Point yang perlu digaris bawahi oleh seluruh insan pengayoman dan narapidana adalah dalam perayaan natal tahun 2022 itu, Irman mengajak warga binaan, khususnya umat kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam regulasi UU no. 22 Tahun 2022 bahwa program pembinaan yang saudara ikuti selama menjalani pidana di dalam Lapas, bertujuan untuk untuk menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Olehnya kata Irman, remisi yang saudara dapatkan pada hari ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara, agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
โSaya atas nama pimpinan dan segenap jajaran Lapas Pohuwato, mengucapkan selamat Natal bagi seluruh umat kristiani yang merayakan, rayakan dengan penuh hikmad dan sukacita, selalu tebar kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan sesama,โ pungkasnya. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh