Terkait Narkoba, Rahimin Buka Suara
Samarinda, Jurnalsepernas.id – TERKAIT dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu yang didapat di Hotel Star One Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya orang yang ditangkap bernama Rahimin (46) buka suara, di mana dia hanya korban siasat, namun barang haram tersebut, diduga milik Heri Sampara yang menyuruh dirinya mengambil paket barang yang dia tidak mengetahui isi di dalamnya.
Dijelaskannya, waktu kejadian penangkapan, Rahimin di Hotel Star One Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), (01/08) lalu, kuat dugaan disetting (Rekayasa) oleh Heri Sampara disinyalir sebagai bandar sabu-sabu.
Sebelum penangkapan, Rahimin dari Balikpapan dengan tujuan ke Bontang. Sebelum mereka berangkat, tiba-tiba Heri Sampara menelpon untuk datang ke Samarinda, maka bergegaslah Rahimin ke tempat yang diarahkan Heri Sampara dan langsung dijemput oleh sepupu Heri menuju ke Hotel Start One.
Dalam hitungan menit tiba di Hotel Start One, sepupu Heri pamit untuk ke luar meninggalkan Rahimin seorang diri dengan alasan mencari makanan di luar.
Sepeninggal sepupu Heri Sampara, tiba-tiba berdering telepon milik Rahimin berasal dari Heri Sampara menyuruh mengambil barang di dalam Hotel Star One.
Spontan, Rahimin menuju Kamar Lantai 4 mengikuti petunjuk penelpon, Heri Sampara untuk mengambil barang yang disebutkan. Setiba dalam kamar, Rahimin kaget melihat ada paket barang tergolek di atas meja, namun dia tidak mengetahui isinya.
Rahimin belum sempat beranjak mmeninggalkan Kamar Hotel, tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bayangkara Samarinda Kota langsung menangkap Rahimin dan dipaksa membuka bungkusan tersebut dan dipaksa pula mengakui sebagai miliknya.
Menurut Rahimin sewaktu dikonfirmasi oleh Tim Investigasi dan Monitoring Jurnalsepernas.id, dirinya merasa curiga dengan barang itu, sepertinya bukan shabu-shabu, hanya menyerupai saja. “Saya yakin itu bukan narkoba jenis shabu, karena seandainya betul kenapa tidak dilibatkan pihak Hotel Start One? dan tidak memeriksa itu Heri? Kenapa cuma saya saja yang di tangkap?,” papar Rahimin.
Lanjut Rahimin, dirinya mengakui semua, karena takut diancam dengan Pistol, dan dipaksa untuk mengakui barang tersebut. “Saya mengaku, kerena takut digebukin apalagi diancam dengan pistol oleh aparat di Hotel Star One pada waktu itu,” aku Rahimin.
Rahimin menambahkan, seingatnya pada waktu membuka kantong plastik itu, dia melihat sangat jelas di dalam kantong ada tiga plastik jepit, dua diantaranya berisi penuh dan yang satunya lagi plastik jepit kosong.
“Saya heran, keesokan harinya saat di Polsek Bayangkara Samarinda Kota, kenapa langsung berubah plastiknya sudah diganti dan isinyapun berubah tidak sama isinya sewaktu di Hotel, hanya seperempat,” ungkapnya.
Lebih jauh Rahimin mengatakan, apabila dirinya diproses sampai di pengadilan, dia akan bocorkan semua rahasia yang diketahuinya. “Di pengadilan nanti saya akan beberkan semua rahasia Heri Sampara dan oknum Polisi yang menangkap saya terkait Narkoba,” ancam Rahimin dengan nada kesel. Kita tunggu, semoga majelis hakim yang menangani kasus narkoba ini bijak dan adil memutuskan perkara sesuai hati nurani berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Keuangan Yang Maha Kuasa.*
Pewarta: Herijal
Editor : Loh