Sitti Berhak Kelola Tanah Ornamen

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id β
SALAH satu warga Desa Masing, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) penerima lahan melalui program tanah ornamen, kini mendapat sorotan setelah muncul pihak lain yang mencoba mengganggu dan mengklaim area tersebut.
Berdasarkan Surat Keterangan Garapan Tanah Ornamen Nomor: 090/DM/IV/2023 yang dikeluarkan oleh Pemdes Masing pada masa kepemimpinan H. Muhammad Tang, SE, di mana tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi itu diberikan kepada warga yang dinilai layak dan memenuhi kriteria sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk diketahui, tanah ornamen merupakan bagian dari tanah kas desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi warga tidak mampu atau yang dianggap berjasa terhadap lingkungan desa.
Sitti salah seorang warga penerima lahan memperoleh hak garap dan hak pakai sementara, bukan hak milik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan aset desa.
Kini, Pemdes Masing yang dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) saat ini, melalui urusan resmi pemerintahan desa, juga menegaskan dukungan kepada penerima sah, termasuk kepada Sitti.
Dukungan tersebut, turut disampaikan pula oleh beberapa perangkat desa yang memastikan bahwa penerima tanah ornamen memang telah memiliki dasar surat resmi yang sah.
βPemdes Masing yang sekarang tetap mendukung Sitti dan penerima lainnya. Mereka mengelola lahan berdasarkan surat resmi dari pemerintah desa terdahulu, dan itu diakui sampai sekarang,β ujar salah satu urusan pemerintahan Desa Masing yang menyampaikan konfirmasi kepada Tim Media, pada Kamis (16/10).
Sitti, penerima lahan ornamen, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemdes dan berharap agar tidak ada lagi pihak yang mengganggu hak pakai yang telah diakui.
βKami hanya ingin memanfaatkan lahan itu untuk kebutuhan keluarga. Semua kami lakukan berdasarkan surat resmi desa,β papar Sitti dengan nada tenang.
Sementara itu, mantan Kades Masing, H. Muhammad Tang, SE, yang menandatangani surat ornamen tersebut, juga menegaskan bahwa pemberian lahan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dan pertimbangan sosial.
βPenerima seperti Sitti itu memang layak. Suratnya sah dan sesuai hasil keputusan pemerintah desa waktu itu,β jelas H. Muhammad Tang, SE.
Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng menyatakan akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat, agar hak pakai yang sah tidak disalahgunakan atau diambil alih pihak lain.
βKami dari BPPI akan memantau perkembangan kasus ini. Tanah ornamen adalah aset desa yang pemanfaatannya diatur untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,β tegas Rusmin, Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten Soppeng sekaligus Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah desa saat ini, mantan kepala desa, dan lembaga sosial, masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Garapan Tanah Ornamen dari Pemdes Masing, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, serta hasil konfirmasi dari pemerintah desa saat ini, mantan Kepala Desa, penerima lahan, dan LSM BPPI Kabupaten Soppeng.
Pewarta: Asdar
Editor : Loh