Setiawan Hadiri RUPS BPRS Surya Sejati
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PERSEROAN Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PT BPRS) Surya Sejati merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang jasa Perbankan Syariah.
Karakteristik sistem Perbankan Syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Hal itu dikemukakan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg pada Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS) tahun buku 2023 BPRS Surya Sejati, Kamis (25/01) di Kantor Pusat PT. BPRS Surya Sejati Palleko, Kecamatan Polobangkeng Utara (Polut).
Lanjut Setiawan menyampaikan, pengembangan Perbankan Syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
“Seiring dengan perkembangan global dan tren nasional, maka BPR Surya Sejati sebagai satu-satunya BUMD Syariah di Kabupaten Takalar harus terus memacu diri, agar tidak tergerus oleh persaingan dan bisa tetap eksis memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD yang muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat takalar,” ujarnya.
Setiawan berharap, ke depan kinerja BPRS Surya Sejati lebih ditingkatkan lagi dan bisa lebih maju lagi serta dapat berkembang dalam pelayanan kepada nasabah dan pengelolaan keuangan, sehingga mampu menyetorkan deviden (Pembagian Keuntungan).
Sementara itu, Komisaris Utama, Prof. DR. KH. Mustari Bosra, MA menyampaikan, PT. BPRS Surya Sejati diprakarsai oleh beberapa orang tokoh masyarakat dan tokoh Agama Islam, BPRS Surya Sejati didirikan berdasarkan akta notaris Azhar Alia, SH No.101 Tanggal 9 juli 1993 dan mulai beroperasi pada tanggal 12 Agustus 1994.
“Bidang usaha BPRS Surya Sejati adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberikan pembiayaan bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan dan sektor ekonomi konsumsi, serta perseroan akan berusaha dengan sistem bagi hasil, baib terhadap kreditur maupun dengan debitur,” jelas Mustari. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh