Sengketa Tanah Warisan Berakhir Damai

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – PERSELISIHAN terkait
status kepemilikan lahan kebun di Dusun Cirowali, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masing-masing diklaim Lawela dan Idris, akhirnya mencapai titik temu alias damai melalui musyawarah dan mufakat.
Kesepakatan itu tercapai, melalui mediasi yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kecamatan Lalabata, di mana kedua pihak menyepakati penyelesaian jalur damai setelah sebelumnya saling mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah warisan orang tua mereka yang luasnya kurang lebih 25 Arew.
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disampaikan bahwa:
Lawela, lahir di Aletellue 31 Desember 1937, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya, namun kemudian hanya dipinjamkan kepada orang tua Idris (Lasaleng) untuk dikelola.
Idris, lahir di Mangkuttu 31 Desember 1968, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan warisan langsung dari orang tuanya, Lasaleng, dan telah dikelola puluhan tahun hingga saat ini.
Setelah dilakukan klarifikasi dan didengarkan keterangan kedua pihak secara langsung, mediasi yang dipimpin oleh Camat Lalabata, Risqon, S.STP., M.Si. berlangsung di Kantor Camat Lalabata, Rabu (09/07).
Keputusan perdamaian menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
1. Lawela (pihak pertama) bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada Idris (pihak kedua), dengan syarat Idris menyediakan akses jalan selebar 1 meter ke belakang bagi Lawela.
2. Idris (pihak kedua) bersedia memberikan akses jalan selebar 1 meter ke belakang untuk Lawela (pihak pertama) sebagai bentuk kompromi.
3. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melakukan tindakan hukum atau melanggar kesepakatan, maka Pemerintah Kecamatan Lalabata tidak akan bertanggung jawab, dan penyelesaian akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berita acara ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Mattabulu, Camat Lalabata, serta disaksikan oleh dua saksi yakni Rosmadewi dan Tammare.
Pewarta: Asdar
Editor : Loh