SekkabTakalar Serahkan SK Pengangkatan PPPK
Takalar, Jurnalsepernas.id – SEKRETARIS Kabupaten (Sekkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), H.Muhammad Hasbi, S.STP, MAP menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Selasa (01/11).
Usai penyerahan, Sekkab Takalar dalam sambutannya mengatakan, patut bersyukur setelah beberapa bulan dinantikan, akhirnya pihaknya menyerahkan SK PPPK formasi guru tahun 2021.
“Dalam bekerja kita harus menghadirkan kinerja yang sesuai dengan regulasi dan kode etik, jangan sampai kita berdampak hukum. Kreatif dan komunikatif juga diperlukan,” ujarnya.
H.Hasbi juga memberikan motivasi, agar bekerja ikhlas dan tulus mendidik siswa, sehingga menciptakan generasi yang membanggakan. “Kita harus memiliki prinsip bekerjalah tanpa berharap uang dan jangan berlawanan dengan pimpinan. Jadilah bawahan yang baik sebelum menjadi atasan yang baik,” ajaknya.
Dikatakannya, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih sejahtera, jangan hanya mengandalkan pendapatan sebagai ASN, tetapi selingi dengan berwirausaha. “Kita harus rancang pendapatan harian dan mingguan, sehingga ekonomi rumah tangga tetap stabil,” jelas Sekkab.
Dia berpesan jadilah ASN yang bisa diterima dimana saja dan bekerjalah dengan baik.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Drs. H. Irwan dalam laporannya memaparkan, sebanyak 296 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021.
“Sebelumnya Kemenpan-RB telah menetapkan formasi untuk Kabupaten Takalar sebanyak 345 orang dengan rincian, tenaga guru P3K Kemenag, ahli pertama guru agama Islam sebanyak 20 formasi, tenaga guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sekolah Dasar (SD) sebanyak 243 formasi dan tenaga guru Kemendikbud SMP sebanyak 82 formasi,” jelas H. Irwan
Lebih jauh dijelaskan dari 345 formasi PPPK guru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang dinyatakan lulus sebanyak 298 orang, namun satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ijasah S1 nya, dan satu orang lagi mengundurkan diri dengan alasan lebih memilih untuk terdata sebagai non ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar sebagai penyuluh, sehingga total P3K guru saat ini 296 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Sekretaris Inspektorat Takalar serta Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Takalar. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh