RKT RKPS Jalan di Tempat
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – RENCANA Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT-RKPS) jalan di tempat, padahal sudah terbentuk melalui Musyawarah Anggota Kelompok Tani (Kapoktan) di Kantor Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, (Sulsel) pada 20 Desember 2022 yang lalu.
Kendati demikian Kapoktan Alompang I mengungkapkan, dirinya sangat dipermalukan dalam ini karena ini sudah cukup lama. “Saya malu sebetulnya sama anggota kelompok tani, karena sampai sekarang belum bisa melakukan aktivitas di lahan anggota kelompoknya,” paparnya.
Menurut pendamping masyarakat Rusmin, pihaknya menganggap hal ini upaya kongkalikong dari pemegang kebijakan, karena RKT-RKPS sudah ditandatangani oleh Kepala KPH Walanae Watansoppeng dan sudah disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi di Bili-Bili, Gowa, tapi belum bisa dipergunakan. “Saya anggap ini permainan kongkalikong, karena sejak terbentuknya RKT-RKPS belum ada aktivitas di Kelompok Tani Alompang I dan II sampai sekarang.
Lanjut Rusmin, seandainya dirinya mengetahui dari dulu bahwa begini akhirnya, pihaknya tidak mau mengurus izinnya, mungkin diupayakan menempuh jalan lain, karena sebagian anggota kelompok Tani memiliki Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Saya selaku pendamping masyarakat berharap kepada Dinas terkait supaya memberikan kepastian, jangan kongkalikong,” harap Rusmin.
Lanjut dia menambahkan, kemungkinan kasus ini pihaknya akan laporkan ke Ombudsman tentang terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutuhan pada 2017 silam, dengan alasan SK Kementerian tidak dapat difungsikan sedangkan di dalam SK Kementerian pada lembaran ke poin ke empat, izin usaha pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan metode tebang pilih, itu masih dalam hutan produksi terbatas, sedangkan sekarang sudah jelas sudah penurunan status menjadi hutan produksi.
Pewarta: Tim
Editor :Loh