PT.MKH Digugat Mantan Karyawan, Tim JS Kontrol Sidang
Tenggarong, Jurnalsepernas.id – IMBAS Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap oknum karyawan yang juga Kepala Biro (Kabiro) Jurnalsepernas.id Kabupaten Kukar, Rusli beberapa waktu lalu yang dinilai tidak beralasan, maka yang bersangkutan mengambil jalur hukum dengan menggugat perdata PT. MKH di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang sudah berbulan-bulan belum ada putusan dari Majelis Hakim (MH).
Untuk sidang kesekian kalinya, Rabu (16/08), Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin didampingi Kepala Biro (Kabiro) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Rusli, Tim Investigasi, dan Monitoring Jurnalsepernas.id (JS) Andi Baso, Herijal dan dua orang lainnya, mengawal dan mengontrol proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kukar, namun sidang ditunda hingga minggu depan lagi dengan alasan yang tidak jelas.
Pada kesempatan itu Rusmin menyampaikan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan peliputan di setiap persidangan terkait masalah yang dihadapi anggotanya. “Saya minta kepada semua anggota wartawan Jurnalsepernas.id supaya jangan lepas kontrol tentang hal ini,” pintanya.
Di tempat yang sama, Rusmin sempat bertemu dengan pengacara yang menangani kasus anggotanya dan memberikan semangat kepada pengacara supaya tidak usah ragu, sebab rekan-rekan media akan mengawal dalam hal Kontrol Sosial di setiap persidangan.
Menurut Kuasa Hukum terkait penundaan sidang, agenda berikutnya pembuktian dari pihak tergugat, PT. MKH, gugatan yang dilakukan mantan Karyawan PT. MKH akibat pemutusan kontrak sepihak oleh PT. MKH dengan alasan Rusli dan kawan-kawan menggugat perusahaan dan melakukan aksi demo menuntut plasma perkebunan yang belum dipenuhi oleh PT. MKH.
Atas aksi Rusli Cs, pihak PT. MKH berkesimpulan mereka telah memfitnah, memprovokasi, dan membocorkan rahasia perusahaan, lalu terbit surat pemutusan kontrak.
Rusli Cs merasa dirugikan, maka PT. MKH digugat melalui Penasehat Hukum (PH), Soleman T. Bili, SH. Sebelum melakukan gugatan, terlebih dahulu melayangkan keberatan (Somasi) kepada PT. MKH, namun sampai sejauh ini PT. MKH belum bisa membuktikan terkait tuduhan/alasan PT. MKH terhadap penggugat, Rusli Cs yaitu memfitnah, memprovokasi maupun membocorkan rahasia perusahan. “Belum dibuktikan secara hukum terkait tuduhan pihak perusahaan,” jelas Soleman.
Pewarta : Asdar
Editor : Loh