PT.Emas Gusur Lahan Petani?
Sangatta, Jurnalsepernas.id – PERUSAHAAN selaku investor yang membuka dan mengolah lahan pertambangan atau pertanian dan perkebunan di suatu daerah, sejatinya harus memberikan kontribusi yang memadai bagi kesejahteraan masyarakat setempat, bukan menyensarakan karena lahannya dirompok dan digusur dengan menggunakan sejumlah aparat, sebagaimana diduga dilakukan PT.Emas yang beroperasi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
PT.Emas yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit disinyalir tidak mengantongi izin usaha dan dokumen yang sah dalam kegiatan operasionalnya. Hal itu, nampak sekali ketika gelagat perwakilan PT. Emas, Romi terkesan berbelit-belit seolah-olah mengulur waktu tidak dapat menjelaskan dokumen izin perushaannya saat berdialog dengan sejumlah petani dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula
Desa Muara Pantun, Selasa (08/10).
Dalam rapat tersebut, dihadiri Kepala Desa (Kades) Muara Pantun, Muhamad Ali Firdaus, Lembaga Adat Desa (LAD) Syahbudin, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Wahau, Iptu Satria Yudha, WR, SE.
Rapat terkesan mengecewakan para petani, sebab tampaknya belum membuahkan hasil, karena Romi yang mewakili pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, pihaknya masih berkoordinasi dahulu dengan pimpinan PT.Emas.
Pewarta: Sabran
Editor : Loh