Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar
Soe, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA bantuan hukum yang disebut Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang diketuai Nikolaus Toislaka, SH yang berkedudukan di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)
menggelar penyuluan hukum kepada para pelajar.
Kali ini menyasar pelajar Sekolah Dasar Inpres (SDI) Sekip Soe dimana sebagai wadah pengasuh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) memberikan materi dengan Tema: “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasilah dalam Kehidupan Sehari-Hari” berlangsung di Soe, Selasa (21/03).
Kegiatan ini adalah program dari BPHN melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) seluruh Indonesia untuk menugaskan seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kantor Kemenkumham yang ada di setiap wilayah kabupaten atau kota untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang harus disampaikan kepada seluruh pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Penyuluhan dengan materi khusus yakni; Hukum dan Pancasila, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana. Oleh karena menurut pantauan BPHN, akhir-akhir ini marak tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja terlebih kepada yang berstatus pelajar/siswa di sekolah.
Posbakumadin Soe adalah satu-satunya organisasi pemberi bantuan hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten TTS, maka diwajibkan untuk melaksanakan program kegiatan BPHN Mengasuh di SD Inpres Sekip Soe, sebagai upaya mencegah tindak pidana tersebut.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh