𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polsek Mamajang Bekuk Pelaku Penganiayaan

Makassar, Jurnalsepenas.id – UNIT Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (351) yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

Pengungkapan ini dilakukan, pada Selasa (7/4/26) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, didampingi Pembantu Unit (Panit) 2, Ipda Nasrun bersama tim Reserse Mobile (Resmob), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/43/2026/SEKTA MAMAJANG/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.
IMG 20260408 WA0003 Jurnal Sepernas
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Irman Aziz alias Immang (45), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Baji Pamai 4, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pelajar bernama Abel Surya Putra (15), warga Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang.

Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar.

Kronologis Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi, pada Senin (6/4/26) sekitar pukul 16.10 WITA di Jalan Baji Pamai Dalam, Kecamatan Mamajang.

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial IA (51), dirinya awalnya berada di rumahnya di Jalan Jipang Raya sebelum menerima kabar dari keluarga bahwa korban telah ditikam dan dirawat di rumah sakit. Tak lama kemudian, pelapor kembali mendapat informasi bahwa korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mamajang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Proses Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah gerai ritel di kawasan BTN Antara, Kecamatan Tamalanrea. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mamajang guna menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.
IMG 20260408 WA0004 Jurnal Sepernas
Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebilah badik beserta sarungnya
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku saat melarikan diri
Rekaman CCTV

Hasil Interogasi

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan badik. Aksi tersebut dipicu oleh keributan yang terjadi antara kakak pelaku dengan korban dan rekan-rekannya. Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada perkelahian, hingga pelaku melakukan penikaman.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, keributan bermula saat salah satu saksi menegur sekelompok anak-anak di depan rumahnya. Namun teguran tersebut tidak diindahkan, hingga terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.

Pelaku yang ke luar dari rumah melihat kejadian tersebut dan ikut terlibat hingga akhirnya melakukan penikaman terhadap korban.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban masih berstatus pelajar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Pewarta: Rudy Tendean
Editor. : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255