Polsek Ladongi Tak Becus Tangani Laporan Warga
Ladongi, Jurnalsernas.id – KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara Keamanan dan Metertiban Masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta rnemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, inilah fungsi Polri secara umum.
Dalam hal menjalankan fungsinya tersebut khususnya penegakkan hukum, Penyidik Polri harus netral dan transparan dalam menangani perkara, sebagaiman ditekankan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Litsyio Sigit Prabowo, seluruh Penyidik Polri diwajibkan menjaga netralitas dan transparan dalam menangani perkara yang sedang ditangani.
Hal itu ditegaskan Kopolri, Sigit ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Divisi di Gedung Rupatama Markas Besar (Mabes) Polri Jakarta Selatan, Kamis (03/06) lalu.
Dalam Rekernis Gabungan Divisi itu, Sigit meminta semua Divisi mampu melakukan penguatan transformasi menuju Polri Prediktif, Responbilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Penekanan Kapolri kepada seluruh jajaran Polri diduga tidak diindahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini terbukti terhadap Laporan Polisi (LP) Abidin Alwi (49) warga Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Koltim yang juga Kepala Biro (Karo) Media Jurnalsepernas.id Kolaka Timur Nomor: STPL/17/IV/2024/SEK LADONGI delik ancaman pembunuhan oleh lelaki Anis, warga Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Koltim sudah tiga bulan lebih belum ada progres (Perkembangan) lebih lanjut masih mangkrak alias mandeg penyidikannya.
Menurut saksi Tamrim, kompatriot (Teman Sesama Media Abidin Alwi, red.) ancaman pembunuhan yang dilontarkan Anis pada saat mereka bersilaturahmi usai Lebaran Idul Fitri 2024 di kediaman Muhammad Alwi Akib yang juga warga Kelurahan Atula.
Dalam suasana silaturahmi tersebut, tiba-tiba Anis menyinggung lahan persawahan milik Abidin Alwi dan keluarga yang berada di Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi diklaim Anis sebagai miliknya tanpa menyebut alas hak kepemilikannya.
Seketika tuan rumah Alwi berkata, kalau merasa memiliki lokasi sawah di Kelurahan Raraa, lebih baik lengkapi surat-suratnya.
Menyikapi penyampaian Alwi tersebut, terlontarlah bahasa yang mengadung ancaman. “Belum saya kasi lihat setannya Ladongi, saya sudah pernah membunuh satu kali tidak lama satu saat saya mau bunuh lagi Some (Some Nama panggilan Abidin Alwi, red.),” ancam Anis bernada geram dan narasi aroma ancaman ini sempat direkam Tamrin yang menjadi barang bukti di penyidik.
Terkait lahan yang diklaim Anis, pihak Abidin Alwi memiliki alas hak yang kuat yakni; berupa Surat Keputusan atas nama Gubernur KDH Tk I Sultra Kepala Sub Direktorat Agraria Prop Sultra Sub Direktorat Pendaftaran Tanah tanggal 13 Juni 1978 dan berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1333 Tahun 1981 atas nama (AN) Muh Alwi Laduke (Ayah Abidin Alwi) dan SHM Nomor: 1334 a/n Dulumin (Paman Abidin Alwi).
Indikasi mandegnya laporan tersebut, menandakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polsek Ladongi tidak becus menangani laporan warga yang mencari perlindungan hukum di kepolisian. Lalu ke mana lagi warga melapor?
Tentu hal ini berakibat akan menimbulkan rasa apatis masyarakat terhadap Polsek Ladongi yang melahirkan stigma, laporan wartawan saja tidak diproses apalagi rakyat biasa dan ini menjadi preseden buruk bagi citra Polri yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan slogan Presisi Kapolri.
Sehubungan hal itu, awak media berkali-kali mencoba hendak konfirmasi pada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ladongi, namun yang bersangkutan tidak ada di kantornya. Sehingga tidak jelas penyebab mangkraknya laporan tersebut.
Pewarta: Tim
Editor : Loh